TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim yang memimpin jalannya sidang kematian Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial. Adapun pelaporan dilakukan hari ini, Senin, 19 September 2016, oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Majelis hakim sidang kematian Mirna adalah: Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Hutapea.
"Kami selaku aliansi dan praktisi hukum sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dipertontonkan seolah-olah itu benar dan secara langsung menghilangkan wibawa hakim," ujar Rizki Sianipar ketua AAMI, saat dikonfirmasi Tempo.
Mereka menuding majelis hakim selama 22 kali persidangan berlangsung, menunjukan sikap yang arogan. Mereka pun disebut-sebut kerap melakukan pelanggaran etika dan kegaduhan selama persidangan.
"Kami mendapati beberapa pelanggaran kode etik yaitu salah satunya mengenai asas praduga tak bersalah pada Pasal 5 ayat 2 huruf a. Dan juga KUHAP Pasal 166 yaitu mengenai pelanggaran yang tidak boleh dilakukan hakim," kata Rizki.
Pelaporan ini sempat dibahas di dalam persidangan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Di depan hakim, Otto mengatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan penilaiannya, majelis hakim selama ini bekerja dengan profesional.
"Kami merasa yang mulia khususnya bapak ketua sangat begitu arif, dan bijaksana dalam memimpin persidangan ini. Kami sangat bangga kepada majelis. Tidak pernah merasa diperlakukan tidak adil," kata Otto.
Otto yang mantan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mengatakan laporan ini seakan-akan menyudutkan pihaknya. "Seakan-akan ada upaya membenturkan kami dengan yang mulia," ucap Otto.
Hakim Ketua Kisworo mengaku tidak ambil pusing dengan adanya laporan itu. "Biar saja itu orang ketiga, bukan JPU (jaksa penuntut umum) bukan PH (penasihat hukum)," kata dia.
Ia mengatakan apabila KY melakukan pemanggilan terhadap mereka, mereka mengaku siap dan akan patuh untuk datang atas pemanggilan itu. "Kami biarkan saja. Kalaupun KY melakukan pemanggilan atau apa, tidak ada alternatif lain kecuali patuh," ujar dia.
Walau begitu, Rizki mengatakan pelaporan itu tak ada hubungan apapun dengan jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum. "Kami murni melakukannya untuk menegakkan peradilan," kata dia
EGI ADYATAMA