TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku penganiayaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 12 September 2016. Kedua pelaku tersebut merupakan pemuda di bawah umur yang tergabung dalam geng motor "Belgia", yakni BM, 14 tahun, dan FH, 15 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Jagakarsa Komisaris Sri Bhayangkari menuturkan, BM dan FH menyerang dua warga Kebagusan berinisial RR, 22 tahun, dan S, 25 tahun, hingga keduanya luka parah. Penyerangan itu berawal saat keduanya sedang membetulkan motornya yang mogok di pinggir jalan.
"Motor korban mogok dan berhenti untuk dibetulkan. Kemudian melintaslah 20 orang anak-anak naik motor," kata Sri saat dikonfirmasi, Senin, 19 September 2016.
Anak-anak tersebut kemudian meledek korban yang kemudian dijawab oleh korban. "Hari gini sepeda motor masih mogok! Dijawab korban dengan, apa lu?" ujar Sri menirukan pelaku.
Tak terima dengan jawaban korban, beberapa anak turun dari sepeda motor dan memukuli korban secara membabi buta. Tak hanya dengan tangan kosong, para pelaku juga menyerang korban dengan senjata tajam, seperti klewang, clurit, dan golok sisir. "Diduga pelakunya ada tiga, satu lagi masih DPO," katanya.
Akibat penyerangan itu, hidung RR robek, pundak, dan sikunya juga terluka. Sedangkan S yang sempat melawan sebelum kabur menyelamatkan diri juga mengalami luka di kepala, paha, dan jempol.
Sri menambahkan, pihaknya membentuk dua tim khusus untuk memburu para pelaku selama dua pekan. Karena keberadaan geng motor dianggap meresahkan masyarakat. Terlebih, geng motor Belgia ini diduga beraksi sekaligus untuk menerapkan ilmu kebal dari perguruan Mahesa Kurung di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun, Sri memastikan perguruan tersebut tidak pernah mengajarkan kekerasan. "Kebetulan yang kami tangkap ini pernah ikut MK (Mahesa Kurung). Tapi mereka bergerak individual, tidak pernah diarahkan untuk aksi kekerasan," ujarnya.
Akibat kejahatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
INGE KLARA