TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus Jessica Kumala Wongso akan kembali dilanjutkan pada Rabu dan Kamis mendatang. Agenda persidangan masih mendengarkan saksi ahli dari pihak Jessica.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu dan Kamis pukul 09.00 pagi," ujar hakim ketua Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Jessica kembali mendatangkan saksi ahli untuk meringankan dakwaan terdakwa. Sidang ke-22 ini mendatangkan ahli dari Universitas Indonesia, yaitu ahli hukum pidana dan kriminologi Eva Achnjani Zulfa dan ahli psikologi Agus Mauludin.
Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai 23.30 ini berlangsung dengan agenda mempertanyakan metode fisiognomi yang dilakukan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Fisiognomi merupakan ilmu filsafat wajah atau membaca karakter seseorang melalui wajah. Beberapa waktu lalu, Jessica sempat diperiksa dengan metode ini oleh kriminolog dari Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara.
"Tak bisa fisiognomi menjadi justifikasi bahwa seseorang adalah pelakunya. Palingan dipakai hanya untuk memberi gambaran terhadap tuduhan," ujar Eva.
Hal yang sama juga dikatakan oleh ahli psikologi Agus, yaitu metode fisiognomi seharusnya tidak digunakan sebagai justifikasi untuk menentukan kesalahan seseorang. "Kadang-kadang hasilnya ada benarnya. Tapi palingan digunakan untuk prediktor," kata Agus.
Rabu mendatang, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan akan kembali mendatangkan saksi ahli. "Sudah saya siapkan saksi ahli, Rabu kita lihat saja," ujar dia.
ODELIA SINAGA