TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan mengatakan semua saksi yang mereka datangkan selama persidangan terbukti mematahkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
"Setiap saksi dari mereka pasti kami datangkan bandingnya. Kami bikin head to head," ujar Otto selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.
Salah satunya adalah saksi hari ini ahli hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Indonesia Eva Achnjani Zulfa. Saksi itu, menurut Otto, berhasil mematahkan apa yang telah dilakukan oleh Ronny Nitibaskara. Ronny adalah kriminolog Universitas Indonesia yang memeriksa Jessica dengan metode Fisiogonomi. Fisiogonomi merupakan ilmu filsafat wajah atau membaca karakter seseorang melalui wajah.
"Cara head to head ini yang kita lakukan untuk mematahkan saksi dari mereka," kata dia. Selain itu saat ini yang menjadi kunci adalah mengenai sianida. Saksi dari JPU yang berbicara mengenai sianida yaitu Dokter Slamet menurut Otto tidak akurat. "Dia tidak melakukan visum langsung," kata dia. Dan sama dengan saksi JPU lainnya telah digagalkan oleh saksi dari Jessica.
Selain itu rekaman CCTV yang selama ini disebut sebagai bukti kuat sama sekali tidak sesuai. "Tidak mudah orang menyimpulkan hanya melalui CCTV,"ujar Otto.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah faktor budaya, culture, dan pengetahuan. Karena itu semua science terkait dengan kasus ini harus diikuti dengan metodologi dan dapat diuji. "Makanya saksi ahli yang teruji dengan metodologi langsung kami datangkan," kata dia.
Sampai sidang ke-22, Otto mengatakan banyak hal yang telah meringankan Jessica. Mulai dari semua saksi fakta tidak ada yang memihak, semua saksi ahli JPU sudah dipatahkan oleh saksi kita. Kemudian semua bukti surat yang dimiliki oleh JPU ternyata menguntungkan Jessica.
Misal visum tidak menyebutkan kematian korban sehingga tidak ada petunjuk dan bukti surat tidak ada. "Jadi saya kira sudah fix, clear selama mengikuti persidangan ini," kata dia.
Sidang kali ini masih mendengarkan saksi ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Jessica. Saksi ahli yang didatangkan asal Universitas Indonesia yaitu Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Eva Achnjani Zulfa dan Ahli Psikologi Agus Mauludin. Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai 23.30 WIB dan akan kembali digelar pada Rabu mendatang.
ODELIA SINAGA