TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri dengan terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, hari ini, Selasa 20 September 2016
Persidangan kedua kasus pembunuhan sadis ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dijadwalkan pukul 12.00. "Ada enam saksi yang akan dihadirkan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dista Anggara, kepada Tempo, Selasa 20 September 2016
Dista mengatakan para saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini merupakan teman kerja terdakwa dan korban di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa dan tetangga di kontrakan Agus dan Nuri di Kampung Telaga Sari, Cikupa. Menurut Dista, Agus pernah menyampaikan keinginan membunuh kepada beberapa saksi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kusmayadi dengan hukuman mati karena dianggap melanggar pidana Pasal 340 KUHP. Jaksa menilai Kusmayadi melakukan pembunuhan sadis terhadap janda beranak dua itu dengan direncanakan sebelumnya.
Selain menggunakan pasal Primer 340 KUHP, Jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 dan 181 KUHP.
Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016 di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan monyet," kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.
Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan mengigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tak bergerak lagi.
Agus tak menghiraukan ketukan pintu tetangganya yang curiga dengan keributan di dalam kamar kontrakan itu. Agus kemudian memotong kedua kaki dan tangan Nuri dan membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa.
Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa Pasal 340 junto 56 KUHP dan 181 KUHP.
JONIANSYAH HARDJONO