Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Mutilasi Cikupa Hadirkan Teman dan Tetangga Korban

Editor

Erwin prima

image-gnews
Tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah menjalani rekonstruksi di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Rekonstruksi ini digelar untuk mencari titik terang kasus mutilasi tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah menjalani rekonstruksi di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Rekonstruksi ini digelar untuk mencari titik terang kasus mutilasi tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri dengan terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, hari ini, Selasa 20 September 2016

Persidangan kedua kasus pembunuhan sadis ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dijadwalkan pukul 12.00. "Ada enam saksi yang akan dihadirkan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dista Anggara, kepada Tempo, Selasa 20 September 2016

Dista mengatakan para saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini merupakan teman kerja terdakwa dan korban di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa dan tetangga di kontrakan Agus dan Nuri di Kampung Telaga Sari, Cikupa. Menurut Dista, Agus pernah menyampaikan keinginan membunuh kepada beberapa saksi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kusmayadi dengan hukuman mati karena dianggap melanggar pidana Pasal 340 KUHP. Jaksa menilai Kusmayadi melakukan pembunuhan sadis terhadap janda beranak dua itu dengan direncanakan sebelumnya.

Selain menggunakan pasal Primer 340 KUHP, Jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 dan 181 KUHP.

Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016 di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan monyet," kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan mengigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tak bergerak lagi.

Agus tak menghiraukan ketukan pintu tetangganya yang curiga dengan keributan di dalam kamar kontrakan itu. Agus kemudian memotong kedua kaki dan tangan Nuri dan membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa.

Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa Pasal 340 junto 56 KUHP dan 181 KUHP.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

5 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

18 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

21 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

6 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

6 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.