TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur menduga terjadi perpeloncoan atau bullying di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung. Dugaan perpeloncoan itu terungkap setelah salah satu penghuni panti, Murtiah, 30 tahun, tewas dikeroyok lima orang penghuni lainnya.
Kelima orang pengeroyok Murtiah adalah Hemawati, 30 tahun, Dwi Susanti (19), Ari Putri (18), Kiki (18) dan N yang masih berusia 16 tahun. "Tersangka mengaku di sana sudah biasa penghuni baru 'dikerjain' oleh (penghuni) yang lama," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cipayung Ajun Komisaris Suwardi, kepada Tempo, kemarin.
Murtiah masuk di panti tersebut pada 7 September lalu. Pengeroyokan itu berawal saat Hemawati meminta Murtiah untuk memijatnya. Tetapi, Murtiah menolaknya.
Penolakan itu membuat Hemawati kesal dan memanggil empat rekannya. Mereka kemudian menganiaya Murtiah hingga tewas. "Kepala korban dijedotin ke lantai, dipukul pakai sapu, dan kepalanya ditutup kain lap," ujarnya.
Penganiayaan itu diperkirakan terjadi pada Senin dinihari, 9 September 2016, sekira pukul 03.00-04.00. Dua orang petugas panti baru mengetahui Murtiah tewas pukul 07.00, saat hendak memberi makan. Murtiah tewas dalam kondisi penuh luka dan duduk dengan ditutupi celana panjang.
Pihak panti baru melaporkan penemuan jenazah Murtiah sekira pukul 15.00 WIB. Penyidik polisi yang datang ke panti curiga karena jenazah Murtiah sudah rapi terbungkus kain kafan. "Kami minta dibawa ke RS Polri untuk diotopsi," kata Suwardi.
Setelah diotopsi, penyidik mengetahui kematian Murtiah karena adanya pembekuan dan pendarahan di otak. "Luka itu akibat benda tumpul," ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa saksi yang terdiri dari keluarga dan petugas panti. Kepada penyidik, adik Murtiah, Ahmaf Firdaus, 28 tahun, mengungkapkan, kakanya dikeroyok oleh lima orang penghuni panti. "Kakak saya suruh pijetin dia (Hemawati), tapi engga mau. Dia langsung manggil temennya buat mukulin kakak saya."
Penyidik langsung menangkap dan menahan Hemawati, Dwi Susanti, Ari Putri, Kiki dan N. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 370 (pengeroyokan), dan Pasal 338 (Pembunuhan). "Ancamannya hukuman penjara 12 tahun," ujar Suwardi.
Polisi masih menyelidiki dugaan perpeloncoan di panti tersebut. "Kami akan minta keterangan pimpinannya (kepala panti)," kata dia.
Kepala Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung, Harjanto menolak berkomentar kematian warga binaannya yang dikeroyok oleh lima penghuni lainnya. "Silakan ke Polsek Cipayung, kaitannya dengan kriminal," kata dia.
Harjanto mengaku sudah melakukan pengawasan dengan memasang kamera pengintai (CCTV). Tetapi, khusus untuk perempuan, kamera itu tak menjangkau ke seluruh ruangan. "Hanya sampai di pintu saja," ujarnya.
Selain itu, Harjanto melanjutkan, setiap dua jam ada petugas jaga yang berkeliling ruangan setiap malam. "Yang piket juga ada dua orang satpam dan enam pegawai."
Pembinaan terhadap warga binaan panti setiap harinya juga meliputi keagamaan, kesenian, keterampilan, kesehatan, psikologis, outbond, dan kedisiplinan. "Ini dibanti oleh para instruktur," kata Harjanto.
AFRILIA