TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sudah menyiapkan berkas dan persyaratan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait dengan Pilkada DKI 2017 mendatang, termasuk mengisi kesiapan untuk cuti.
"Jadi di dalam form KPU DKI, sudah ada beberapa kotak yang harus kita contreng. Di situ ada bentuk kalimat bersedia mengambil cuti, tapi kan nanti mereka menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi saya tetap contreng dong, kalau enggak mereka nolak," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Baca:
Naik Bus, Ahok-Djarot Mendaftar ke KPUD Jakarta Siang Ini
Secarik Kertas di Balik Keputusan PDIP Pilih Ahok-Djarot
Ini Dasa Prasetya PDIP yang Tak Sesuai dengan Kebijakan Ahok
Ahok mengatakan selain formulir ia juga telah menyiapkan surat pernyataan untuk kesiapan cuti tersebut. Ahok mengatakan surat pernyataan itu tetap ditulis sembari menunggu hasil keputusan dari MK.
"Cuti itu kalau ikut peraturan mereka kan pas ketok palu, ketok palu sebagai calon. Tapi kan kita belum dengar saksi ahli hari Senin. Kita datengin saksi ahli untuk menjelaskan kenapa enggak bisa masa kampanye empat bulan harus cuti," katanya.
Kendati demikian, Ahok mengaku siap jika akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan dia untuk menjalani cuti. "Cuti enak dong. Aku jadi pembicara aja. Selama ini kan banyak undangan jadi pembicara, saya kan gak sempat hadir karena sibuk kerja," katanya.
Sebelumnya, Ahok menguji Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal itu berisi tentang keharusan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam gugatannya, Ahok mengatakan tak mau cuti kampanye dengan alasan rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran.
ABDUL AZIS