TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso kembali mendatangkan seorang ahli patologi forensik dari Australia sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin. Kali ini, mereka mendatangkan Richard Byron Collins, seorang konsultan patologi forensik.
Sebelumnya, dalam sidang ke-20, penasihat hukum juga mendatangkan ahli yang sama, yakni Beng Beng Ong, dosen Queensland University. Namun saat itu, setelah memberikan keterangan, status kedatangan Ong dipermasalahkan pihak imigrasi Indonesia.
Karena itu, Collins menegaskan statusnya ketika ketua majelis hakim Kisworo bertanya pada awal sidang. "Ya, saya sudah menyelesaikan semua administrasinya," kata Collins dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2016.
Baca: Saksi Ahli Jaksa Sebut Pengacara Jessica Mainkan Adu Domba
Collins kemudian menjelaskan analisisnya tentang kematian Wayan Mirna Salihin. Ia menyatakan telah mempelajari dokumen hasil pemeriksaan patologi jenazah Mirna dari Pusat Laboratorium Mabes Polri.
Collins dalam analisisnya menilai hasil pemeriksaan patologi Puslabfor tidak akurat. Dari dokumen yang ia pegang, Collins menemukan paru-paru, hati, dan jantung Mirna tidak diperiksa secara kasat mata atau internal.
"Saluran pernapasan tidak diperiksa. Padahal ini penting, satu-satunya yang diambil adalah cairan lambung. Dokumentasi kematian pun tak spesifik,” ujar Collins, yang menggunakan penerjemah saat menjelaskan analisisnya. Dengan tidak adanya pemeriksaan internal itu, Collins menilai penyebab kematian Mirna yang tiba-tiba tersebut tak bisa ditentukan.
Berita lain:
Pengakuan Robbie Abbas
Lapor Polisi, Muncikari Robbie Buka-bukan tentang Artis Ini
Muncikari Robbie Ungkap Artis Ini Dapat Mobil dari Pelanggan
Ia mengatakan laporan pemeriksaan patologi itu gagal memberikan kebenaran kepada almarhumah Mirna, kepada keluarganya, kepada terdakwa, juga kepada sistem keadilan. "Maka, dengan ini, saya sebutkan penyebab kematian tidak dapat dipastikan," tuturnya.
Analisis ini mirip dengan analisis yang diberikan saksi ahli patologi forensik sebelumnya, Beng Beng Ong. Saat itu Ong juga menilai penyebab kematian menjadi tak bisa dipastikan karena banyaknya bagian pemeriksaan patologi yang tak dilaksanakan, termasuk otopsi.
Ini merupakan sidang ke-24 kematian Mirna. Hari ini merupakan kesempatan terakhir dari penasihat hukum untuk mendatangkan saksi meringankan bagi Jessica. Sebelum Collins, didatangkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i. Rencananya, ada satu lagi saksi ahli yang akan didatangkan penasihat hukum.
EGI ADYATAMA