TEMPO.CO, Jakarta - Konsultan patologi forensik asal Australia Richard Byron Collins menyayangkan tidak adanya pemeriksaan terhadap beberapa bagian tubuh vital Wayan Mirna Salihin. Padahal, kata dia, kemungkinan Mirna tewas karena sakit masih terbuka lebar.
"Penyebab kematian mendadak adalah yang berkaitan denga otak, jantung, dan paru-paru," kata Collins saat menjadi saksi ahli bagi kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis, 22 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan jenazah Mirna yang diterima Collins, tak ada pemeriksaan otak, jantung, dan paru-paru. Gangguan terhadap tiga organ itulah, kata Collins, yang paling umum bisa menyebabkan kematian mendadak karena sakit.
"Walaupun ada sebab lain, tapi tiga hal tadi yang paling umum. Tapi tidak diketahui (penyebabnya) karena tidak dilakukan pemeriksaan terhadap organ berikut," kata Collins.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, kata dia, hanya sekedar memeriksa organ dalam korban, seperti lambung, empedu, dan hati. Dari organ-organ itu, sianida ditemukan di dalam sampel lambung yang diambil tiga hari setelah kematian Mirna.
Baca: Kopi Sianida, Ahli: Penyebab Mirna Tewas Sulit Disimpulkan
Sianida di lambung itu pun ditemukan hanya sebesar 0,2 miligram per liter. Collins menilai, jika memang Mirna tewas karena sianida, maka seharusnya jejak sianida bisa ditemukan dalam jumlah yang lebih besar. Karena itu, ia menduga siandia yang ditemukan di lambung, diakibatkan karena proses alami. Bukan karena racun dari luar.
"Maka penjelasannya adanya sianida dalam tubuh bisa jadi karena perubahan setelah kematian. Maka tidaklah tak mungkin untuk menyimpulkan bahwa penyebab kematian karena sianida," kata Collins.
Analisa ini mirip dengan keterangan saksi ahli patologi forensik sebelumnya, Beng Beng Ong. Saat itu Ong juga menilai penyebab kematian menjadi tak bisa dipastikan karena banyaknya bagian pemeriksaan patologi yang dilaksanakan, termasuk otopsi.
Sidang pada Kamis ini merupakan yang ke-24 sekaligus kesempatan terakhir bagi penasihat hukum untuk mendatangkan saksi meringankan bagi Jessica. Sebelum Collins, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i, juga dihadirkan. Rencananya, akan ada satu lagi saksi ahli yang akan didatangkan oleh penasehat hukum.
EGI ADYATAMA