TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mengatakan hasil laboratorium adalah bukti primer dalam kasus-kasus kematian dengan racun. Namun pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik terhadap korban tidak sesuai ketentuan dari peraturan Kapolri.
Hal ini disampaikan saat ia menjadi saksi ahli dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Mudzakkir mengatakan hal ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Labfor Polri.
Baca: Saksi Ahli Terakhir dari Jessica Bantah Argumen Soal Motif
"(Bukti) primer itu kekuatan yang paling utama, tergantung kejahatannya. Misalnya, pembunuhan dengan pisau, maka alat bukti primernya adalah pisau," kata Mudzakkir, saksi ahli yang diajukan pihak Jessica.
Baca Juga:
Dalam kasus kematian karena racun seperti Mirna, kata dia, bukti primernya adalah racun yang ditemukan dalam jenazah. Saat ditanyai ketua tim penasihat hukum, Otto Hasibuan, Mudzakkir menyayangkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap jenazah Mirna oleh Puslabfor belum sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Kapolri.
Dalam Peraturan Kapolri, organ tubuh yang wajib diperiksa adalah lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak. Setiap organ tubuh diambil sampel 100 gram. Sebanyak 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah juga wajib diambil.
Sedangkan dalam kasus Jessica, Otto menuding Puslabfor tidak memenuhi syarat standar yang dibuat dalam Peraturan. "Ada racun atau tidak, organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa," ujarnya.
Baca: Jessica Pesan Minuman, Mirna: Untuk Apa Pesan Dulu?
Otto kemudian mengatakan bukti tersier yang bisa digunakan adalah bukti pendukung. Dalam kasus Mirna, rekaman CCTV kafe Olivier termasuk dalam bukti tersier. "Kalau primernya enggak ada, CCTV (bukti tersier) enggak perlu dipertimbangkan," tuturnya.
Dalam persidangan hari ini, Otto beberapa kali mencoba menekankan bahwa rekaman CCTV yang dibawa jaksa merupakan alat bukti tidak sah dalam persidangan. Padahal, sepanjang 25 kali sidang berjalan, setidaknya ada tiga saksi ahli didatangkan untuk membahas rekaman CCTV itu.
Rekaman itu dianggap jaksa menunjukkan waktu ketika Jessica menabur sianida ke kopi Vietnam milik Mirna. Rekaman itu juga menunjukkan detik-detik saat Mirna terkena racun.
EGI ADYATAMA