TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan seorang pembajak film Warkop DKI Reborn sebagai tersangka. "Tersangka seorang perempuan berinisial P, usia 31 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran pada konferensi pers di kantornya, Selasa, 27 September 2016.
Fadil mengatakan tersangka membajak film Warkop DKI Reborn saat pertama kali diputar di Bioskop Ambarrukmo Plaza, Yogyakarta. Dia lalu menyebarkan film tersebut ke media sosial, Bigo.
Polisi menjelaskan, tersangka merekam seluruh film, dari awal hingga akhir menggunakan telepon seluler merek Oppo. "Tersangka mengaku menyebarkan rekaman itu karena iseng," kata Fadil.
Fadil mengatakan hingga saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka pembajakan. "Sejauh ini masih kami dalami apakah tersangka mendapat keuntungan ekonomi dan lainnya atas pembajakan tersebut," kata dia.
Fadil membeberkan, tersangka mengaku baru pertama kali membajak film dan menyebarkannya melalui media sosial. Saat diperiksa, tersangka juga mengaku tak tahu kalau tindakannya itu termasuk pelanggaran pidana.
Meski begitu, polisi tidak menahan tersangka dengan alasan tersangka bersikap kooperatif. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor bagi tersangka P karena kasus ini termasuk delik aduan. Pihak Falcon Pictures juga mengaku telah memaafkan tindakan tersangka.
Kuasa Hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso mengatakan proses hukum masih terus berjalan. Mengingat Falcon mendapat kerugian secara materi dan nonmateri akibat tindakan P. "Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun dan denda Rp 4 miliar, sesuai dengan UU ITE," ujar dia.
AVIT HIDAYAT