Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Akan Diadukan ke Bawaslu, Apa Kesalahannya?  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah GolkarDKI Jakarta Fayakhunmengunjungi Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menjalin kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) untuk budi daya ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, 27 September 2016. TEMPO/Larissa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah GolkarDKI Jakarta Fayakhunmengunjungi Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menjalin kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) untuk budi daya ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, 27 September 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berniat melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, terkait dugaan pelecehan agama. Dugaan yang dimaksud itu, menurut ACTA, terjadi ketika Ahok mengungkit penafsiran surat Al-Maidah ayat 51 dalam salah satu pernyataannya pada April lalu.

Laporan itu rencananya akan dibawa ke kantor Bawaslu DKI di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. “Benar, kami akan laporkan. Lebih rinci nanti akan kami sampaikan di sana (Bawaslub DKI),” ujar Wakil Ketua ACTA Agustiar saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 27 September 2016.

Laporan yang sama sempat diajukan ACTA ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Saat itu, Agustiar menyebut Ahok yang merupakan pejabat negara, tak pantas menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 itu. Bagi dia, ayat itu hanya berhak ditafsirkan ulama, bukan oleh Ahok yang notabene tak beragama Islam.

Agustiar, mewakili ACTA, menyampaikan bahwa tafsiran Ahok terhadap ayat tersebut meresahkan sebagian masyarakat. "Ahok melanggar Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujar Agustiar di Komnas HAM, Menteng, 7 April lalu.

Adapun tafsiran dari surat Al-Maidah ayat 51 itu berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."

Baca Juga:
Pilkada DKI, Seknas Jokowi Dukung Ahok-Djarot
Rupanya Ini Alasan Anies Baswedan Terima Pinangan Prabowo
9 Partai Nonparlemen Deklarasi Dukung Agus-Sylviana  

Tak hanya soal dugaan pelecehan agama, ACTA juga mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mempublikasikan rincian hasil tes kesehatan para pendaftar Pemilihan Gubernur DKI 2017.

"Kami minta untuk ketiga pasangan calon, tapi prioritasnya ke Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok," ujar politikus Partai Gerindra yang menjadi anggota ACTA, Habiburokhman di Menteng, Jakarta, Ahad, 25 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan itu diajukan sesuai ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ACTA, dalam hal ini meragukan aspek psikologi Ahok yang merupakan calon gubernur petahana. "Bukan soal marah-marah saja, di Pasal 7 huruf (f) Undang Undang Pilkada disebutkan seseorang harus mampu sehat secara jasmani dan rohani untuk jadi kepala daerah."

Kelompok yang terdiri dari sejumlah politikus dan petinggi organisasi masyarakat itu, meyakini bahwa Ahok tak memenuhi standar kesehatan rohani untuk kembali memimpin DKI. Ahok dianggap tak bisa mengendalikan emosi. "Kami tak bilang dia gila, tapi kami ingin tahu metode dan skor pemeriksaan psikologinya," kata Habiburokhman.

Terkait laporan ACTA, Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan pihaknya tak berhak mempublikasikan hasil tes kesehatan para pasangan calon. "Yang punya otoritas untuk menyimpulkan, adalah Tim Pemeriksa Kesehatan, yang dibentuk lewat SK (Surat Keputusan) KPU, bukan pihak lain," ujar Sumarno saat dikonfirmasi Tempo, Senin kemarin.

KPU DKI, kata Sumarno, mematuhi ketentuan UU informasi publik. Namun, dia berpendapat bahwa informasi terkait kondisi pasangan calon Pilgub DKI 2017, tak bisa dibeberkan sembarangan. "Di sana (UU 14/2008) diatur informasi apa saja yang harus, boleh, atau dikecualikan untuk dibuka ke publik," kata dia.

YOHANES PASKALIS

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

3 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

11 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

11 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

13 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

15 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut bahwa saksi Bawaslu sudah mengungkap ketidaknetralan Jokowi di gelaran Pilpres 2024.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

15 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

Tim Hukum 03 mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu yang tidak edektif dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.


Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

15 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang akan digelar di IKN. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

Bawaslu mendapatkan keterangan pimpinan pondok pesantren Al-Tsaqafah bahwa kegiatan Gibran hanya silaturahmi kepada pimpinan.