TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berniat melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, terkait dugaan pelecehan agama. Dugaan yang dimaksud itu, menurut ACTA, terjadi ketika Ahok mengungkit penafsiran surat Al-Maidah ayat 51 dalam salah satu pernyataannya pada April lalu.
Laporan itu rencananya akan dibawa ke kantor Bawaslu DKI di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. “Benar, kami akan laporkan. Lebih rinci nanti akan kami sampaikan di sana (Bawaslub DKI),” ujar Wakil Ketua ACTA Agustiar saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 27 September 2016.
Laporan yang sama sempat diajukan ACTA ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Saat itu, Agustiar menyebut Ahok yang merupakan pejabat negara, tak pantas menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 itu. Bagi dia, ayat itu hanya berhak ditafsirkan ulama, bukan oleh Ahok yang notabene tak beragama Islam.
Agustiar, mewakili ACTA, menyampaikan bahwa tafsiran Ahok terhadap ayat tersebut meresahkan sebagian masyarakat. "Ahok melanggar Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujar Agustiar di Komnas HAM, Menteng, 7 April lalu.
Adapun tafsiran dari surat Al-Maidah ayat 51 itu berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
Baca Juga:
Pilkada DKI, Seknas Jokowi Dukung Ahok-Djarot
Rupanya Ini Alasan Anies Baswedan Terima Pinangan Prabowo
9 Partai Nonparlemen Deklarasi Dukung Agus-Sylviana
Tak hanya soal dugaan pelecehan agama, ACTA juga mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mempublikasikan rincian hasil tes kesehatan para pendaftar Pemilihan Gubernur DKI 2017.
"Kami minta untuk ketiga pasangan calon, tapi prioritasnya ke Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok," ujar politikus Partai Gerindra yang menjadi anggota ACTA, Habiburokhman di Menteng, Jakarta, Ahad, 25 September 2016.
Permohonan itu diajukan sesuai ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ACTA, dalam hal ini meragukan aspek psikologi Ahok yang merupakan calon gubernur petahana. "Bukan soal marah-marah saja, di Pasal 7 huruf (f) Undang Undang Pilkada disebutkan seseorang harus mampu sehat secara jasmani dan rohani untuk jadi kepala daerah."
Kelompok yang terdiri dari sejumlah politikus dan petinggi organisasi masyarakat itu, meyakini bahwa Ahok tak memenuhi standar kesehatan rohani untuk kembali memimpin DKI. Ahok dianggap tak bisa mengendalikan emosi. "Kami tak bilang dia gila, tapi kami ingin tahu metode dan skor pemeriksaan psikologinya," kata Habiburokhman.
Terkait laporan ACTA, Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan pihaknya tak berhak mempublikasikan hasil tes kesehatan para pasangan calon. "Yang punya otoritas untuk menyimpulkan, adalah Tim Pemeriksa Kesehatan, yang dibentuk lewat SK (Surat Keputusan) KPU, bukan pihak lain," ujar Sumarno saat dikonfirmasi Tempo, Senin kemarin.
KPU DKI, kata Sumarno, mematuhi ketentuan UU informasi publik. Namun, dia berpendapat bahwa informasi terkait kondisi pasangan calon Pilgub DKI 2017, tak bisa dibeberkan sembarangan. "Di sana (UU 14/2008) diatur informasi apa saja yang harus, boleh, atau dikecualikan untuk dibuka ke publik," kata dia.
YOHANES PASKALIS