TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Kota Depok mengadakan sidang lanjutan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa, 27 September 2016. Terdakwa berinisial MS, 37 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya berinisial, PN, 15 tahun.
Dalam sidang tertutup ketujuh itu, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari pihak korban.
Orang tua tiri korban, Marso, 38 tahun, mengungkapkan anaknya telah disetubuhi oleh terdakwa yang pernah bekerja sebagai asisten dosen jurusan Ilmu Politik perguruan tinggi negeri di Depok. Pencabulan terhadap anak tirinya yang kuliah di univeristas negeri di Depok itu, telah dilakukan sejak Desember 2015 sampai Maret 2016.
"Terungkap setelah sikap PN berubah kepada kami. Setelah ditanya telah puluhan kali disetubuhi," kata Marso.
Awal kejadian terungkap setelah Marso dan istrinya melihat ada perubahan sikap anaknya. Bahkan, anaknya jadi jarang pulang ke rumah. Setiap ditanya, PN selalu beralasan ke rumah temannya. "Setiap tidak pulang, ada temannya bernama Putri yang mengirim pesan melalui handphonennya," ucapnya.
Baca juga: Ini 5 Perilaku Negatif Jessica Selama Tinggal di Australia
Tapi setelah diselidiki, tidak ada teman PN yang bernama Putri di tempat kuliahnya. Akhirnya, kata marso, setelah diselidiki lebih jauh, teman yang bernama Putri itu adalah asisten dosen dan guru bimbingan belajar anaknya di lembaga pendidik bimbingan belajar.
Selanjutnya: Marso...|