TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengungkapkan apa yang dijalaninya saat pemeriksaan kasus yang menjeratnya itu di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jessica menyebut nama Komisaris Besar Krishna Murti yang saat itu menjabat Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.
Menurut Jessica dalam pemeriksaan, Krishna sempat memintanya untuk mengaku sebagai pembunuh Wayan Mirna."Saya mempertaruhkan jabatan saya agar kamu jadi tersangka," kata Krishna seperti ditirukan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 September 2016.
Jessica mengatakan Krishna juga menawarkan agar Jessica segera mengaku sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin. Saat itu Krishna membeberkan telah melihat tayangan circuit closed television (CCTV) Cafe Olivier dan melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam kopi milik Mirna.
Saat itu perbincangan dilakukan oleh Krishna berdua saja dengan Jessica di ruang kerjanya. Jessica saat itu mengaku diam saja tanpa menjawab penawaran Krishna. Bahkan saat itu Krishna juga menawarkan bakal menjamin Jessica jika mau mengaku sebagai pembunuh.
Kata Jessica, Krishna mengatakan kepolisian tak akan menuntutnya hukuman mati atau seumur hidup. Kata Jessica dia akan dihukum tujuh tahun penjara. "Paling tujuh tahun, ditambah ini itu (remisi) jadi sedikit," kata Jessica menirukan kalimat Krishna.
Dalam persidangan kemarin Jessica juga menyebut nama Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Jessica, Herry bertanya padanya apakah tak masalah jika menjalin hubungan dengan pasangan beda agama."Karena kamu tipe saya banget," kata Jessica menirukan Herry. Menurut Jessica, ia tak menggubris kata-kata Herry Heryawan.
Jessica berkisah, dalam pemeriksaaan ia sempat menjalani hipnoterapi oleh polisi dan tanpa didampingi pengacara. Saat itu, ia ditanya banyak pertanyaan dengan jawaban berupa isyarat. Tak lama, Jessica merasa telah tertidur. Ia tidak mengetahui apapun, dan kemudian telah bangun.
Ia juga memprotes terhadap perlakuan polisi terhadapnya. Kata dia, selama empat bulan ia dikurung di dalam sel gelap berukuran 2 kali 1,5 meter sendirian. Jessica hanya diperbolehkan memakai celana pendek, kaos, dan selimut.
"Setiap hari di tempat itu banyak kecoa, tikus, dan lainnya," tutur dia sambil terisak dalam persidangan. Jessica juga mengaku pernah dipotret polisi saat sedang tertidur. Dia mendapat laporan dari seseorang ada polisi yang mengambil gambar tubuhnya di saat ia tertidur.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan telah melaporkan tindakan Krishna Murti ke Divisi Propam Mabes Polri. Krishna dituduh terkait rekayasa kasus.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Dimas Kanjeng dan Peti Ajaib Pengganda Uang, Isinya...