TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar berharap keterangan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di pengadilan, tidak ditambah-tambah atau dilebih-lebihkan.
Hal ini terkait dengan pengakuan Jessica kepada hakim, yang menyebut bahwa dia sempat dirayu polisi yang menangani kasusnya di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kami harapkan informasinya dilandaskan pada kejujuran saja," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.
Menurut Boy, kepolisian akan mendalami informasi dari Jessica. Namun yang terpenting, kata dia, adalah menghormati proses sidang yang masih berjalan.
Baca: Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget
Nama yang disebut oleh Jessica dalam sidang adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti beserta wakilnya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan. Saat ditanya apalah Mabes Polri akan memanggil Krishna dan Herry, Boy menjawab belum. "Nanti akan kami lihat. Apa yang disampaikan Jessica sebatas informasi yang dikemukakan terdakwa," ucap Boy.
Dalam kesaksiannya di persidangan Rabu, 28 September 2016, Jessica mengaku sempat dirayu perwira menengah Kepolisian Daerah Metro Jaya, Herry dan Krishna. Jessica mengatakan dirinya sempat ditanya Herry apakah tidak masalah menjalin hubungan dengan pasangan beda agama. "Karena kamu tipe saya banget," kata Jessica menirukan cara Herry merayu dirinya.
Menurut Jessica, dia tak menggubris rayuan Herry. Namun, dalam sidang tersebut, Jessica tidak menyebutkan motif di balik rayuan Herry. Ketika Tempo meminta klarifikasi terkait dengan rayuan terhadap Jessica Wongso, Herry tidak tegas membantah. "Saya no comment," katanya saat dihubungi, Kamis sore.
Jessica juga menyebutkan, selain Herry, Krishna Murti pernah merayu dirinya agar mengaku sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Percakapan empat mata tersebut terjadi di ruang kerja Krishna.
Baca: Jessica Sebut Nama Krishna Murti di Sidang, Ada Apa?
"Saya mempertaruhkan jabatan saya agar kamu jadi tersangka," ujar Krishna seperti ditirukan Jessica. Saat itu, kata Jessica, Krishna mengaku telah melihat tayangan closed-circuit television (CCTV) Olivier Cafe dan melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam kopi milik Mirna. Jessica mengatakan, Krishna bakal menjamin Jessica jika mau mengaku sebagai pembunuh.
Menurut Jessica, Krishna mengatakan kepolisian tidak akan menuntut dia dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup. "Paling 7 tahun ditambah ini-itu (remisi) jadi sedikit," ujar Jessica menirukan kalimat Krishna. Jessica Wongso saat itu mengaku diam saja tanpa menjawab penawaran Krishna.
REZKI A | AVIT HIDAYAT | FRISKI RIANA
Baca Juga:
5 Kemiripan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan Gatot Brajamusti
Kata Pengacara Kiswinar ke Mario Teguh: Sila Ajukan Gugatan