TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kepolisian menyelidiki tayangan videotron di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Ia menduga ada kesengajaan lantaran videotron itu dikendalikan secara manual.
“Sudah ditangani polisi,” kata dia di Balai Kota, Jumat, 30 September 2016.
Ahok mengatakan videotron di Jakarta dikendalikan operator dan membuatnya bisa diatur siapa pun. Videotron di Jalan Iskandaryah menayangkan konten video dewasa sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Ahok, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan izin reklame berukuran 24 meter persegi itu sudah habis sejak 2010. Namun pajaknya baru selesai pada Oktober mendatang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, biro reklame harus mempunyai surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha jasa konstruksi. Pada Pasal 11, biro atau pemilik reklame wajib membongkar reklame dan bangunannya setelah izinnya berakhir. “Saya sudah minta agar dibongkar,” ujarnya.
Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Jakarta Selatan Lestari Ady Wiryono mengatakan ada 58 titik reklame light emitting diode (LED) di wilayahnya. PT Matapena Komunika Advertama tercatat sebagai pemilik videotron itu. Matapena lalu mensubkontrakkan konten iklannya ke PT Transito Adiman Jati Advertising.
Lestari mengatakan timnya bekerja sama dengan tim Cybercrime Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut dia, kantor Transito berlokasi di gedung Kompas Gramedia di Palmerah, Jakarta Barat. “Kami mendatangi kantornya,” ucapnya.
LINDA HAIRANI
Baca juga:
Skandal Papa Minta Saham, Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!