TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyita server dan central processing unit (CPU) videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Ini dilakukan untuk mendalami kasus film porno di videotron yang terjadi pada Jumat, 30 September 2016.
"CPU sudah kami dalami dan sita untuk diidentifikasi, dianalisis kira-kira kenapa ini bisa terjadi," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan saat ditemui seusai peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2016, di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Iriawan mengatakan kasus itu ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan maupun Unit Cyber Crime Mabes Polri. Dia mengatakan perlu waktu untuk mengetahui kejadian sesungguhnya. "Mohon waktu mendalami," kata Iriawan.
Iriawan belum bisa memastikan apakah kasus film porno di videotron akibat ulah peretas yang melibatkan orang dalam. Namun, dia memastikan kepolisian akan bisa mengungkap kasus tersebut, apalagi kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi perhatian nasional. "Tentunya kami pun ingin segera bisa mengungkap kenapa ini bisa terjadi," katanya.
Jika dari hasil pemeriksaan benar ada peretasan, kepolisian akan menggunakan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Iriawan berjanji kepolisian akan menjelaskan hasil pengusutan kasus ini ke publik. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan kepolisian. "Saksi saja belum diperiksa. Baru diambil keterangannya saja," katanya.
Seperti diketahui, videotron yang terletak di Jalan Prapanca, dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sempat menayangkan film porno. Itu terjadi sekitar pukul 14.00-15.00. Penayangan film porno itu membuat heboh warga sekitar yang kemudian langsung mematikan saklar listrik.
Baca:
Mau Tahu Harga Mahar Dimas Kanjeng, Ini Daftarnya
Bela Habis Dimas Kanjeng, Siapakah Marwah Daud Ibrahim?
Gandeng Hotman, Deddy: Yang Salah Pilih Pengacara Siapa?
AMIRULLAH | MAYA AYU PUSPITASARI