TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku belum bisa menerima keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, yang melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Ratna bahkan mengatakan akan memenjarakan Luhut. "Kalau saya jadi presiden, Menko Maritim itu saya penjarakan," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016.
Baca Juga
Momen Mesra Anya Geraldine yang Bakal Dihapus dari YouTube
Galang Dana, Ahok Ingin Tiru Cara Obama
Ratna mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara telah membatalkan surat izin reklamasi, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena itu, semestinya Luhut tidak memutuskan melanjutkan proyek yang dianggap merugikan para nelayan Teluk Jakarta itu.
Ratna menuturkan Presiden Joko Widodo seharusnya menegur Luhut. Ratna mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat. "Makanya, saya bilang bukan aku presidennya, presidennya siapa aku enggak tahu."
Menurut Ratna, proyek reklamasi selama ini telah mengacak-acak kehidupan para nelayan di Teluk Jakarta. Dia berujar adanya proyek tersebut juga menjadi penyebab terjadinya penggusuran di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 11 April 2016.
Baca Juga
Polisi akan Sita Aset Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Arab Saudi Ganti Kalender Hijriah Jadi Kalender Barat
Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap warga korban penggusuran, Ratna bersama sejumlah warga Pasar Ikan mendaftarkan gugatan secara berkelompok terhadap pemerintah DKI Jakarta, Panglima TNI, dan Kepala Polri.
Ratna menggugat cara penggusuran yang dilakukan pemerintah DKI dengan kekerasan dan meminta hak warga dikembalikan.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng