TEMPO.CO, Bekasi - Sudastri, nenek berusia 66 tahun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi karena kepalanya luka parah setelah dihantam palu oleh tetanggganya, EH, 43 tahun.
"EH marah ketika ditagih utang sebesar Rp 4 juta. Saat ditagih, pelaku tidak mempunyai uang," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Babelan Inspektur Satu Romli Khairudin, hari ini, 4 Oktober 2016.
"Kepala Sudastri dipukul dengan palu karena pelaku kesal setelah ditagih utang," kata polisi.
Peristiwa tragis itu terjadi di kaveling Nurul Yakin, Kampung Ujung Harapan RT 08 RW 07, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Ahad malam, 2 Oktober 2016.
Baca: Kiswinar Geram, Sebut Pernyataan Mario Teguh Cerita Bohong
Kekerasan tersebut diketahui ketika Yati, warga setempat, akan belanja ke warung korban sekitar pukul 16.30 WIB. Sudastri tak merespons ketika dipanggil-panggil. Padahal, pintu rumah korban terbuka. Karena penasaran, Yati mengecek ke dalam rumah. "Dia melihat ada ceceran darah di dalam rumah," ujar Romli.
Yati lantas meminta suaminya agar mengecek. Tak lama berselang, suami-istri tersebut mendengarkan suara gaduh dari dalam kamar korban. Ketika pintu kamar korban dibuka mereka melihat korban sedang dianiaya menggunakan palu.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala, darah bercucuran ke tubuh korban yang masih mengenakan mukena. Warga segera menangkap pelaku lalu menyerahkan dia ke kepolisian. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Simak: Raffi Ahmad Selingkuh, Nagita Slavina Menjawab
Kepala Kepolisian Sektor Babelan Komisaris Mualim Ucok Harahap mengatakan penyidik kepolisian masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Korban hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit. "Kondisinya sudah membaik, tapi belum bisa diajak komunikasi secara intensif," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka EH mendekam di sel tahanan Polsek Babelan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADI WARSONO