Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hacker Videotron Porno Ditangkap

Editor

Erwin prima

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengungkap kasus videotron porno, di Komplek Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016. Tempo/Egi Adyatama
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengungkap kasus videotron porno, di Komplek Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pelaku di balik peristiwa papan reklame digital (videotron) yang menyiarkan adegan dewasa di perempatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 September 2016. Pelaku adalah SAR, 24 tahun, seorang ahli teknologi informasi.

"Dia ditangkap di kantornya. Sebetulnya hari Sabtu kami sudah bisa melakukan penggeledahan. Tapi, karena izinnya harus diajukan ke pengadilan, baru Senin sore dan baru hari ini kami lakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016.

SAR disebut Iriawan bekerja di sebuah perusahaan analis big data, Mediatrac, yang berkantor di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Ia bekerja sebagai analis di perusahaan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pelaku mengaku berhasil mengakses videotron itu dari komputer di kantornya. Agar dapat mengakses videotron itu, dibutuhkan username dan password dengan bantuan jaringan Internet.

"Pengakuan dia (pelaku), ia memfoto ketika lewat (di Jalan Wijaya) hari Jumat, itu ada username dan password (tertulis di dalam videotron)," ujar Fadil.

Namun Fadil mengatakan belum mempercayai keterangan pelaku. Pasalnya, saat ponsel pelaku diperiksa, tidak ditemukan foto seperti yang diakui. Fadil pun meragukan username dan password dipajang di dalam videotron.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan saat ini pihaknya lewat, Sub-Direktorat Cyber Crime, masih mendalami cara pelaku mendapatkan user dan password itu. "Ini hacker-lah yang pasti. Ilegal akses," tutur Fadil.

Setelah berhasil mengakses videotron lewat aplikasi team viewer—aplikasi yang bisa mengontrol konten dari jarak jauh—password dan username kemudian digunakan dalam aplikasi itu, lalu pelaku bisa dengan bebas mengakses konten dalam videotron di Jalan Wijaya. Termasuk saat memasukkan konten video porno yang terjadi Jumat lalu.

Kapolda Iriawan mengatakan SAR terancam dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kedua, ia bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dituduh mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.

EGI ADYATAMA

Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Bikin Ahok Kalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.


Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Petugas Satpol PP berjaga di kawasan Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang, Selasa, 23 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.