TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memberi tenggat kepada para pasangan calon Gubernur DKI Jakarta untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB.
"Semua calon harus melengkapi kekurangan berkas hari ini," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno saat ditemui di kantornya pada Selasa, 4 Oktober 2016.
Menurut Sumarno, sejauh ini semua pasangan calon belum ada yang melengkapi berkas. Masih ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi. Mulai dari berkas identitas KTP, legalisasi ijazah, surat keterangan catatan kepolisian, dan lain sebagainya.
KPUD DKI Jakarta memberi waktu hari ini, pukul 08.00-24.00 WIB. Jika pasangan calon masih ada kekurangan, KPUD DKI Jakarta tidak memberi toleransi. Tepatnya, pasangan calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebaliknya, bagi calon yang nantinya memenuhi syarat (MS) akan mendapat tiket untuk lolos ke babak berikutnya. Sumarno menambahkan, pihaknya baru bisa mengetahui siapa yang lolos dan tidak pada pukul 24.00 WIB nanti. Keesokan harinya, KPUD DKI Jakarta akan memeriksa lagi berkas-berkas tersebut.
Hasil pemenuhan berkas akan diumumkan KPUD DKI Jakarta pada 24 Oktober 2016. KPUD DKI juga meminta pasangan calon untuk menyerahkan sejumlah syarat. Mulai dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga surat pengunduran diri dari PNS atau TNI.
Pilkada DKI Jakarta akan diikuti tiga pasangan calon. Mereka di antaranya pasangan inkumben Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Setelah tahapan verifikasi berkas, KPUD akan membuka masa kampanye bagi pasangan calon.
AVIT HIDAYAT