TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka kasus vaksin palsu, Sutarman, Mirza, dan Irmawati, akan menjalani persidangan. Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Kejaksaan Agung, sejak bulan lalu.
"Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tiga tersangka vaksin palsu lengkap atau P21," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Oktober 2016.
Agung menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Sutarman dan Mirza berperan sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan. Sedangkan Irmawati sebagai pengepul botol bekas.
Baca: Minum Zamzam Dimas Kanjeng, Jari Kasiyanto Hitam, Diracun?
Namun, kata Agung, ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terungkapnya kasus vaksin palsu bermula saat polisi menemukan tempat penjualan vaksin di Karang Satria, Bekasi, yang tidak memiliki izin edar. Dari penemuan itu, polisi mengembangkan kasus dan menangkap J, pemilik toko Azka Medica, di Bekasi.
Baca: Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City
Selanjutnya, polisi mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran vaksin palsu tersebut. Antara lain produsen pembuat vaksin palsu, distributor, pencetak label atau kemasan, dokter, dan bidan.
FRISKI RIANA