TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica telah menjalani 26 sidang sejak kasus ini bergulir di pengadilan pada 15 Juni 2016. Sebelumnya, Jessica ditetapkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
Jessica dituduh telah membubuhkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang dipesannya untuk Mirna di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Selama empat bulan persidangan itu, pertarungan argumen terjadi antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Jessica, yang digawangi Otto Hasibuan. Belasan saksi didatangkan kedua kubu untuk menegaskan argumen mereka.
Dari ahli hukum pidana, ahli digital forensik, ahli patologi klinis, ahli toksikologi, hingga ahli psikologi bergantian didatangkan kedua kubu untuk adu argumen. Terhitung setidaknya 50 saksi dihadirkan JPU dan penasihat hukum Jessica.
Selama 22 kali persidangan, majelis hakim, yang diketuai Kisworo, mendengarkan penjelasan saksi. Dalam sidang terakhir, 28 September lalu, tiba giliran Jessica diperiksa. Tampil dengan penampilan barunya dengan kacamata, Jessica berkukuh bahwa dia tak bersalah.
Hari ini, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan. Sebelumnya, Kisworo telah menyatakan akan segera menyelesaikan persidangan yang berjalan panjang tersebut. Kisworo menargetkan, pada akhir Oktober ini, ia sudah bisa membacakan vonis bagi Jessica.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia