TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso diagendakan mengikuti sidang tuntutan hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016. Tim pengacara menyatakan Jessica siap mengikuti persidangan itu. "Saya rasa dia sudah siap," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Dia yakin apapun yang dituntut oleh jaksa, kliennya akan bebas dari jerat hukum.
Alasannya, kata Otto, selama persidangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan yang dituduhkan kepada Jessica. "Jika tidak terbukti, tidak layak dia dihukum," katanya.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga telah menaabur sianida ke kopi Mirna. Namun tim pengacara menilai, tuduhan kepada kliennya itu tidak bisa dibuktikan dipersidangan.
Dalam berkas dakwaan, Jessica disebut melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang penbunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sidang tuntutan ini digelar setelah Jessica menjalani 26 kali sidang. Belasan saksi fakta dan ahli telah dihadirkan dari kubu jaksa dan pengacara.
Sementara itu ayah Mirna, Darmawan Salihin, berharap jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada Jessica. "Tapi saya serahkan kepada JPU," ujarnya.
Baca Juga:
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia