TEMPO.CO, Tangerang - Persidangan kasus pembunuhan sadis menggunakan cangkul dengan korban buruh pabrik plastik, Enno Farihah, 18 tahun, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.
Tidak seperti sidang terpidana 19 tahun, Rahmat Alim, 16 tahun, yang berlangsung tertutup, sidang perdana ini terbuka untuk umum. Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum, yakni jaksa Ikbal Hajarati, Agus Kurniawan, Taufik, dan Tatu. Adapun sidang dipimpin ketua majelis hakim M. Irfan Siregar, serta Elly Yasmien dan Harry Subtanto sebagai anggota majelis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa menjelaskan bahwa tim JPU akan menjerat dua terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi dengan hukuman maksimal. "Tim JPU akan menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kami siapkan alat bukti yang tajam sehingga sulit dipatahkan," kata Andri kepada Tempo, Rabu, 5 Oktober 2016.
Andri menyebutkan peran dua terdakwa termuat dalam dakwaan terpidana Rahmat Alim. "Tidak berbeda dengan yang tercantum dalam dakwaan RA, perannya seperti itu yang menyebabkan korban tewas. Kami mempertajam alat bukti. Ini menjadi senjata jaksa manakala dibantah. Hanya, kalau dengan dua alat bukti yang kami sajikan cukup, dosis tidak ditambah. Pokoknya alat bukti lebih dari air liur (alat bukti terpidana Rahmat Alim)," ujar Andri.
Pembunuhan sadis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Enno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 14 Mei 2016. Eno tewas dengan cangkul menancap pada tubuhnya.
Keluarga Eno, menurut mantan manajernya, Rostita, tidak tahu dua terdakwa pembunuh anaknya hari ini didudukkan di meja hijau.
AYU CIPTA