TEMPO.CO, Jakarta - Samudera Al Hakam Ralial, 24 tahun, tersangka kasus tayangan porno videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, mengaku dia tidak mengetahui bahwa film yang ia tonton di komputer miliknya tersambung dengan videotron tersebut.
"Saya ingin tahu saja bagaimana sistem videotron bekerja," kata Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Oktober 2016. Samudera menjelaskan, awalnya ia melihat keanehan pada videotron saat melintasi jalanan itu, Jumat, 30 September 2016, pukul 12.00 WIB.
Baca: Polisi Sita Server dan CPU Videotron Penayang Film Porno
Saat itu, dia mengaku tayangan videotron menampilkan username dan password. Karena penasaran, Samudera memfoto tampilan itu. "Biasanya videotron menayangkan iklan, tapi ini malah menayangkan layar hitam dan ada ID dan password yang enggak disensor."
Selanjutnya, Samudera yang penasaran langsung mencari tahu aplikasi Timeviewer yang tercantum dalam videotron tersebut dan mengunduhnya. Setelah selesai mengunduh, Samudera memasukan username dan password yang ia dapatkan dari videotron itu.
Baca: Hacker Videotron Porno Ditangkap
"Ternyata setelah terhubung, saya melihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno)," ujar Samudera.
Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Samudera ternyata analis IT di PT Mediatrack. Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah admin dari PT Transito yang merupakan penanggung jawab videotron itu.
Akibat perbuatannya, Samudera dijerat Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU Informasi, Teknologi, dan Elektronik dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
INGE KLARA
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia