TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-27 kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berjalan hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa itu sempat tertunda tiga jam.
Jaksa mengawali tuntutannya dengan beberapa poin yang menguatkan tuntutan. Jaksa juga meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli asal Australia yang didatangkan oleh penasihat hukum.
Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Jessica mendatangkan dua ahli toksikologi dari Australia, yakni Beng Beng Ong dan Michael David Robertson. Status mereka dinilai bermasalah dalam memberikan keterangan.
Robertson dinilai oleh jaksa tidak kredibel dan integritasnya dipertanyakan karena pernah terlibat kasus pembunuhan. "Adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum," kata salah satu jaksa, Ardito Muwardi.
Sedangkan Ong dinilai bermasalah dalam proses kedatangannya ke Indonesia. Dosen Queensland University itu dianggap tidak datang menggunakan visa yang tepat.
Beng Ong harusnya bersaksi dengan membawa visa izin tinggal terbatas, tapi ia justru hanya menggunakan visa kunjungan. "Secara obyektif, kredibilitas Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," ujar Ardito.
Hingga saat ini, jaksa masih membacakan berkas tuntutannya. Selain mempertanyakan kesaksian Ong dan Robertson, jaksa mempertanyakan saksi ahli lain yang didatangkan penasihat hukum Jessica.
Jessica telah menjalani 26 sidang sejak kasus ini bergulir di pengadilan pada 15 Juni 2016. Sebelumnya, Jessica ditetapkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
Jessica dituduh telah membubuhkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang ia pesankan untuk Mirna di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
EGI ADYATAMA