Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid

image-gnews
Ekspresi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang ke-27 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016.

"Jaksa penuntut umum meminta supaya Majelis Hakim Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti bersalah atas tindak pidana pembuhuhan berencana, serta menjatuhkan pidana kepada Jessica dengan pidana penjara 20 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Meilani Wuwung.

BACA: Pembela: Jessica Dituntut Sehari pun Tak Pantas, Kenapa?
Kubu Jessica Siap, Ayah Mirna Berharap

Jaksa menilai Jessica telah secara jelas terbukti bersalah dalam kematian Mirna. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa secara bergantian membacakan analisis fakta yang didasarkan pada keterangan saksi yang selama ini mereka datangkan.

Selama sekitar dua bulan, jaksa penuntut umum mendatangkan 34 saksi yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Untuk saksi ahli, mereka mendatangkan mulai dari saksi digital forensik, ahli toksikologi, ahli psikologi, hingga ahli patologi.

"Keterangan ahli yang didatangkan jaksa terjadi pada bidang yang berbeda. Namun, saling bersesuaian dan saling melengkapi, bahwa sianida yang digunakan terdakwa membunuh Mirna,” kata Ardito, jaksa lain.

Selain itu, jaksa sempat mempertanyakan keterangan terkait integritas dan kredibilitas semua saksi ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum Jessica. Selama diberikan waktu sebulan untuk mendatangkan saksi, tim kuasa hukum mendatangkan 13 saksi ahli, yang membantah tiap keterangan saksi ahli dari jaksa.

Jaksa menilai terjadinya perbedaan pendapat di antara para ahli, khususnya ahli patologi forensik dan toksikologi, dikarenakan adanya perbedaan data. Menurut jaksa, data yang diterima dan dianalisis oleh para ahli dari penasihat hukum tidak lengkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada latar belakang informasi berbeda yang diterima para ahli hingga informasi (keterangan saksi ahli) itu menjadi bias dan tidak valid, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ardito.

Jaksa juga mempertanyakan status keterangan dua saksi ahli toksikologi yang didatangkan oleh penasihat hukum dari Australia, yakni Beng Beng Ong dan Michael David Robertson. Pasalnya, jaksa menilai Ong bermasalah saat kedatangannya ke Indonesia. Beng Ong harusnya bersaksi dengan membawa visa izin tinggal terbatas, tapi ia justru hanya menggunakan visa kunjungan.

"Secara objektif, maka kredibilitas Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan Majelis Hakim," ujar Ardito. Sedangkan Robertson dinilai jaksa cacat hukum karena dituduh pernah terlibat dalam kasus pembunuhan.

Pembacaan berkas tuntutan berjalan sejak pukul 13.08–21.45 WIB. Terhitung dua kali rehat diberikan Majelis Hakim selama pembacaan tuntutan berlangsung.

Jessica telah menjalani 26 sidang sejak kasus ini bergulir di pengadilan pada tanggal 15 Juni 2016. Sebelumnya, Jessica ditetapkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

Jessica dituduh telah membubuhkan siandia ke dalam es kopi Vietnam yang ia pesankan untuk Mirna di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

25 menit lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.