TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang ke-27 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016.
"Jaksa penuntut umum meminta supaya Majelis Hakim Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti bersalah atas tindak pidana pembuhuhan berencana, serta menjatuhkan pidana kepada Jessica dengan pidana penjara 20 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Meilani Wuwung.
BACA: Pembela: Jessica Dituntut Sehari pun Tak Pantas, Kenapa?
Kubu Jessica Siap, Ayah Mirna Berharap
Jaksa menilai Jessica telah secara jelas terbukti bersalah dalam kematian Mirna. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa secara bergantian membacakan analisis fakta yang didasarkan pada keterangan saksi yang selama ini mereka datangkan.
Selama sekitar dua bulan, jaksa penuntut umum mendatangkan 34 saksi yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Untuk saksi ahli, mereka mendatangkan mulai dari saksi digital forensik, ahli toksikologi, ahli psikologi, hingga ahli patologi.
"Keterangan ahli yang didatangkan jaksa terjadi pada bidang yang berbeda. Namun, saling bersesuaian dan saling melengkapi, bahwa sianida yang digunakan terdakwa membunuh Mirna,” kata Ardito, jaksa lain.
Selain itu, jaksa sempat mempertanyakan keterangan terkait integritas dan kredibilitas semua saksi ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum Jessica. Selama diberikan waktu sebulan untuk mendatangkan saksi, tim kuasa hukum mendatangkan 13 saksi ahli, yang membantah tiap keterangan saksi ahli dari jaksa.
Jaksa menilai terjadinya perbedaan pendapat di antara para ahli, khususnya ahli patologi forensik dan toksikologi, dikarenakan adanya perbedaan data. Menurut jaksa, data yang diterima dan dianalisis oleh para ahli dari penasihat hukum tidak lengkap.
"Ada latar belakang informasi berbeda yang diterima para ahli hingga informasi (keterangan saksi ahli) itu menjadi bias dan tidak valid, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ardito.
Jaksa juga mempertanyakan status keterangan dua saksi ahli toksikologi yang didatangkan oleh penasihat hukum dari Australia, yakni Beng Beng Ong dan Michael David Robertson. Pasalnya, jaksa menilai Ong bermasalah saat kedatangannya ke Indonesia. Beng Ong harusnya bersaksi dengan membawa visa izin tinggal terbatas, tapi ia justru hanya menggunakan visa kunjungan.
"Secara objektif, maka kredibilitas Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan Majelis Hakim," ujar Ardito. Sedangkan Robertson dinilai jaksa cacat hukum karena dituduh pernah terlibat dalam kasus pembunuhan.
Pembacaan berkas tuntutan berjalan sejak pukul 13.08–21.45 WIB. Terhitung dua kali rehat diberikan Majelis Hakim selama pembacaan tuntutan berlangsung.
Jessica telah menjalani 26 sidang sejak kasus ini bergulir di pengadilan pada tanggal 15 Juni 2016. Sebelumnya, Jessica ditetapkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
Jessica dituduh telah membubuhkan siandia ke dalam es kopi Vietnam yang ia pesankan untuk Mirna di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
EGI ADYATAMA