TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa menilai Jessica memenuhi persyaratan melakukan pembunuhan berencana seperti diatur Pasal 340 KUHP.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilai tuntutan tersebut tak pantas ditujukan kepada Jessica. "Satu hari atau 20 tahun tak ada bedanya, dia tak pantas dituntut begitu," tandasnya, Rabu 5 Oktober 2016.
Persoalannya, Otto menilai Jaksa masih belum mampu membuktikan terkait kematian Mirna yang disebutkan meninggal karena sianida. Jessica disebut memasukkan sianida dalam bentuk kristal ke dalam es kopi Mirna sebanyak 5 gram. "Dari mana asalnya lima gram itu," imbuh Otto.
BACA: Jaksa: Saksi Ahli Terdakwa Bias dan Tidak Valid
Kubu Jessica Siap, Ayah Mirna Berharap
Menurut dia, sebelumnya tak ada saksi ahli yang mengungkapkan hal tersebut. Jaksa pun tak menjelaskan dari mana keterangan lima gram sianida itu diperoleh.
Otto juga menilai Jaksa tidak yakin terhadap tuntutannya karena hanya menuntut 20 tahun penjara. "Kalau yakin harusnya sampai seumur hidup dong," ujarnya.
Pihaknya akan bersiap membuat pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan. Otto mengatakan pihaknya akan membeberkan soal fakta-fakta yang diungkap oleh jaksa sebagai tuntutan. "Kami akan ungkap kekurangan itu," imbuhnya.
Sidang pembacaan tuntutan Jessica dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 21.30 WIB. Jessica hadir langsung mendengarkan tuntutan yang ditujukan kepadanya. Dia nampak tenang dan menyatakan akan membuat sendiri pembelaannya.
"Iya yang mulia, akan buat sendiri," jawabnya ketika Hakim ketua Kisworo bertanya soal agenda pledoi pekan depan.
NINIS CHAIRUNNISA