TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan penerapan aturan ganjil genap cukup efektif. Ada beberapa indikator yang menunjukkan kebijakan itu dinilai mampu mengatasi persoalan kemacetan di DKI Jakarta.
“Waktu tempuh terjadi penurunan, kecepatan meningkat, volume kendaraan menurun, dan alih moda ke Transjakarta terjadi peningkatan,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober 2016.
Budiyanto mengatakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebagai pengganti three in one sebelum diterapkannya electronic road pricing. Dalam penerapannya, ada tahapan yang dilakukan meliputi sosialisasi, uji coba, dan pemberlakuan secara efektif. Ia mengatakan tahapan itu berguna untuk memberikan ruang kepada pengguna jalan memahami kebijakan ganjil genap.
Menurut Budiyanto, selama tahapan itu, ada survei yang telah dilakukan oleh lembaga independen, yaitu pada 12 Agustus, 25 Agustus, dan 22 September 2016. Pada survei pertama, waktu tempuh pengendara kendaraan turun 16 persen dengan kecepatan yang meningkat hingga 17 persen. Sementara itu, pelanggaran dengan hukuman teguran turun sebesar 9,01 persen. Terjadi peningkatan alih moda transportasi dari kendaraan pribadi ke Transjakarta Koridor I sebesar 9,7 persen dan Koridor IX sebesar 8,2 persen.
Hasil survei kedua menunjukkan waktu tempuh menurun hingga 19 persen dengan kecepatan meningkat sebesar 20 persen. Budiyanto menambahkan, untuk volume kendaraan, bisa turun 15 persen. Alih moda transportasi ke Transjakarta naik rata-rata 30 persen.
Pada survei ketiga, tercatat waktu tempuh kendaraan menurun sebesar 2 persen dengan kecepatan naik di angka yang sama. Untuk kemacetan di seluruh penggalan jalan juga menurun hingga 25 persen. Namun, terjadi peningkatan pengguna jalan menggunakan jalan alternatif sebesar rata-rata 13 persen.
Budiyanto menuturkan pemberlakuan efektif kebijakan ganjil genap dimulai pada 30 Agustus 2016. Hingga 4 Oktober 2016, maka sudah ada 25 hari efektif diberlakukan kecuali Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional. Selama itu, sudah terjaring sebanyak 3.416 pelanggar.
“Jika dilihat dari pelanggaran per hari, terjadi pelanggaran yang fluktuatif.” Ia menambahkan, pelanggar memiliki beragam alasan, di antaranya lupa kalender nasional, tidak mengetahui kebijakan tersebut, belum memahami tentang pengecualian kendaraan, hingga sengaja melanggar.
DANANG FIRMANTO