TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap seorang mahasiswi di Jalan Pahlawan Subekti, Gang Noble, Kampung Pondok Manggis, Kecamatan Bojonggede. Mahasiswi bernama Dessy Famellia, 19 tahun, itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,35 gram.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan Dessy masih berstatus mahasiswi semester III perguruan tinggi swasta ternama di Depok. Dia ditangkap pada Selasa malam lalu. "Tersangka ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar," kata Putu, Kamis, 6 Oktober 2016.
Putu menuturkan jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa semakin meningkat. Namun polisi memang belum pernah menangkap mereka langsung di dalam kampus. "Transaksi selalu di luar. Tapi pengedar dan pemakainya mahasiswa," ujarnya.
Putu mengatakan pemasok sabu kepada mahasiswa berasal dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan pengedar dari dalam LP di sana. "Pengungkapan semakin sulit karena jaringannya sudah cukup kuat."
Mahasiswa jurusan manajemen itu bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran gelap narkotik. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
IMAM HAMDI