TEMPO.CO, Bekasi - Seorang perampok, BA alias Marpindo, tewas ditembak polisi di Jalan Wadas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Rabu petang, 5 Oktober 2016. Pria 28 tahun itu kedapatan tengah menyatroni sebuah rumah bersama tiga rekannya. Satu rekan Marpindo berinisial AS ditangkap, sedangkan dua lagi lolos.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan anak buahnya memergoki empat orang mencurigakan di sekitar rumah milik Etasari di RT 7 RW 4. Ketika ditegur, dua pelaku melarikan diri. "Satu orang sedang melompat pagar," katanya.
Karena itu, kata Umar, anak buahnya meminta pelaku menyerahkan diri. Namun Marpindo justru mengeluarkan senjata api jenis FN dari balik jaketnya. "Pelaku berusaha menyerang petugas," ucapnya.
Karena pelaku dianggap membahayakan, polisi melepaskan tembakan lebih dulu. Marpindo pun terkapar dan tewas di tempat. "Jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk diotopsi," ujarnya.
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede Komisaris Sukadi mengatakan kepolisian masih mengembangkan kasus perampokan rumah kosong tersebut. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas. "Tersangka yang tertangkap tengah diperiksa secara intensif," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan komplotan ini tak segan melukai korban ketika kepergok. Bahkan, setiap kali beraksi, kawanan itu selalu mempersenjatai diri dengan senjata api jenis FN. "Kami tengah mengusut asal-usul senjata yang dipakai pelaku," katanya.
Warga setempat, Asep Yasin, 40 tahun, mengatakan, sebelum terjadi kasus perampokan, orang tak dikenal memberi tanda rumah lebih dulu dengan coretan silang menggunakan cat berwarna merah. Diduga, pemberi tanda itu kawanan pelaku. "Kemarin malam ada dua orang naik sepeda motor. Ketika ditegur, mereka malah melarikan diri," ujarnya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis FN, obeng berbentuk min panjang, linggis, dan telepon seluler. Kini tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO