Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Angkat Bicara

Editor

Erwin prima

image-gnews
Pihak keluarga korban Wayan Mirna Salihin menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan pidana 20 Tahun penjara, di Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Akhmad Mustaqim (Magang)
Pihak keluarga korban Wayan Mirna Salihin menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan pidana 20 Tahun penjara, di Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Akhmad Mustaqim (Magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga besar Wayan Mirna Salihin angkat bicara terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Kami berharap Jessica dihukum seumur hidup atau mati," kata tante Mirna, Roosniati Salihin, 68 tahun, saat konferensi pers pada Kamis, 6 Oktober 2016.

Direktur di Panin Bank itu mengatakan bahwa keluarganya sangat terpukul dengan kematian Mirna. Apalagi dia meninggal karena dibunuh sahabatnya, Jessica, dengan cara keji. Dia berharap majelis hakim nantinya memberi hukuman yang seadil-adilnya atas kematian Mirna.

Roosniati menjelaskan bahwa tak ada satu pun keluarga yang ingin kehilangan Mirna. Karena itu, keluarga tak akan menerima kematian Mirna. "Itu kematian tragis dan kejam, kami tidak bisa menerima," ucap dia.

Dalam konferensi pers itu juga dihadiri oleh ibu Mirna, Ni Ketut Sianty, yang lebih banyak diam saat wawancara dengan wartawan. Selain mereka, juga datang suami Mirna, Arief Sumarko; adik Mirna, Sandy; dan paman Mirna, Yongki Susilo. "Ayahnya tidak ikut karena ada urusan lain," kata Roosniati.

Yongki menambahkan bahwa pembunuhan dengan racun itu sangat keji, sama seperti kejahatan narkoba. Pihaknya berharap agar hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jessica sama seperti dengan terdakwa kasus narkoba lainnya. Mereka meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.

Apalagi, menurut keluarga, dalam persidangan Jessica diduga kerap berbohong. Jessica dan kuasa hukumnya dianggap sering memutar-balikkan fakta. Termasuk pengakuan Jessica yang mengenal baik ibu Mirna. Hal itu tegas dibantah oleh Ketut Sianty saat konferensi pers. "Saya tidak mengenalnya, dia bohong," ujar Ketut Sianty.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Arief Sumarko menangis tersedu saat menceritakan awal perkenalannya dengan Mirna. Kenal Mirna pada 2006, Arief mengaku mengejar Mirna selama setahun, sampai akhirnya dia diterima menjadi kekasih. "Saya berpacaran dengan dia selama setahun," ucap dia.

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Ardito pada hari Rabu, 5 Oktober 2016, menuntut Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun karena melakukan pembunuhan berencana. Selanjutnya hakim akan mempersilakan tim pembela Jessica untuk bicara, sebelum akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan.

AVIT HIDAYAT

Baca:
Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid
Terjawab, Siapa yang Hentikan Acara 'Mario Teguh Golden Ways'
Perang Artis: Agus Andalkan Annisa, Ahok Gandeng Sophia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

15 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.