TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan sekretaris daerah bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) menggantikan gubernur yang sedang menjalani cuti selama masa kampanye.
"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, itu dibolehkan, asal pejabat pimpinan tinggi madya, yaitu sekda," ucap Djohermansyah, ahli otonomi daerah, dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.
Djohermansyah mengatakan Menteri Dalam Negeri akan menunjuk pejabat tinggi di kementeriannya untuk menjadi pelaksana tugas gubernur. Pejabat tersebut harus memiliki reputasi yang baik dan bebas dari konflik kepentingan.
Tapi, ujar Djohermansyah, jika tidak ada pejabat terbaik di kementerian itu, pejabat tinggi madya di pemerintah daerah tersebut bisa diangkat menggantikan gubernur.
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia
Khusus di DKI Jakarta, tutur dia, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah tidak mungkin bisa menjabat pelaksana tugas gubernur. Sebab, kata dia, ada kemungkinan Saefullah memiliki konflik kepentingan. "Beliau maju, kan? Tapi dia enggak dapat perahu. Ya enggak mungkin (jadi plt)," ucapnya.
Saefullah sebelumnya berniat maju dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017. Dia bahkan telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai calon Wakil Gubernur DKI.
Dukungan juga mengalir untuk Saefullah dari Partai Kebangkitan Bangsa lantaran merupakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta. NU diketahui merupakan basis akar rumput PKB.
Selain itu, Saefullah sempat digandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pasangannya untuk menjadi lawan politik calon gubernur inkumben, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Namun belakangan, tak satu pun partai politik yang meminang Saefullah, sehingga dia gagal mengikuti pilkada DKI 2017.
FRISKI RIANA
Baca:
Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid
Terjawab, Siapa yang Hentikan Acara 'Mario Teguh Golden Ways'
Perang Artis: Agus Andalkan Annisa, Ahok Gandeng Sophia