TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Agung terkait dengan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Kami sudah bertemu Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan sudah clear (jelas)," kata Yongki, sepupu Wayan Mirna, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Yongki bersama ibu Mirna, Ni Ketut Sianto; suami Mirna, Arief Soemarko; dan saudara kembar Mirna, Sendy Salihin, mendatangi gedung Jaksa Agung Pidana Umum, sekitar pukul 10.50 WIB. Mereka datang untuk meminta keterangan perihal tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Jessica selama 20 tahun penjara yang dinilai janggal. Sebab, menurut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menjadi dasar dakwaan, Jessica bisa diancam dengan hukuman mati.
Baca:
Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid
Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Pembuktian Mantap, Cuma...
Setelah mendapat penjelasan, Yongki menuturkan, keluarga Mirna tinggal berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai dan yang terbaik. "Kami minta tolong dibantu agar nanti hasilnya baik. Pada prinsipnya ini kan terkait pembunuhan menggunakan racun, lalu kalau itu dibebaskan kan berbahaya," katanya.
Jaksa Agung Prasetyo membenarkan adanya pertemuan antara pihaknya dan keluarga Wayan Mirna. Dalam pertemuan itu, Prasetyo yang ikut menemui keluarga Mirna, mengaku telah menjelaskan semua hal yang menjadi pertimbangan Jaksa terkait dengan jumlah tuntutan hukuman Jessica. "Kami punya pertimbangan tentunya, menurut kami tuntutan itu paling pas," katanya.
Prasetyo juga menyampaikan harapannya terkait dengan keputusan hakim nantinya dapat sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa. "Kita berharap hakim sepakat sama kami," katanya.
INGE KLARA
Baca juga:
Kisah Dimas Kanjeng 'Munculkan' Motor Hingga Durian
Kasus Perkosaan: Pemeriksaan Gatot Sempat Distop karena....