TEMPO.CO, Bekasi - Rohati, nenek 63 tahun, harus meringkuk di rumah tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebabnya, dia terbukti mengedarkan uang palsu di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun Ajun Komisaris Boby Kusumawardhana menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pedagang nasi uduk itu berbelanja buah mangga di Pasar Tambun pada Rabu malam, 5 Oktober 2016. Penjual mangga, Rudi, curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang dipakai belanja.
"Sempat diterawang dan diraba, tapi hasilnya berbeda dengan uang asli," kata Boby, Jumat, 7 Oktober 2016. Karena itu, Rudi segera memberhentikan Rohati yang sudah berusaha meninggalkan pasar tersebut. Rohati pun segera dibawa ke pos polisi tak jauh dari Pasar Tambun.
Ketika dilakukan penggeledahan, ujar dia, polisi menemukan uang palsu dari dompet Rohati, di antaranya delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan tiga lembar pecahan Rp 100 ribu. "Kami kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya," tuturnya.
Hasilnya, kata dia, petugas kembali menemukan uang palsu Rp 6,4 juta. Rinciannya adalah 25 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 78 lembar pecahan Rp 50 ribu. Uang palsu tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. "Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari S, yang masih dalam pengejaran," ucapnya.
Rohati dijerat Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun.
ADI WARSONO