TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia melaporkan Gatot Brajamusti ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 7 Oktober 2016. Reza melaporkan mantan guru spiritualnya itu karena merasa ditipu soal aspat, yang kemudian dia ketahui adalah narkoba jenis sabu.
"Hari ini kami melaporkan Aa Gatot dengan pasal penipuan. Selama ini klien kami tidak mengerti isi zat aspat itu. Ternyata aspat itu sabu," ujar Ramdan Alamsyah di Markas Polda Metro Jaya setelah membuat laporan.
Baca:
Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Putrinya Terseret Skandal, Reza Diajak Ungkap Peran Aa Gatot
Selain itu, Ramdan menambahkan, beberapa kali Reza dimintai uang oleh Gatot untuk membantu orang yang tidak mampu. Ternyata, kata Ramdan, uang itu digunakan untuk membeli aspat. "Selama ini diminta patungan berupa uang, baik transfer maupun tunai," katanya.
Reza, yang mengenakan terusan warna cokelat dengan pasmina kuning-hijau, datang bersama kuasa hukumnya ke Polda untuk melaporkan Gatot. Dia tiba pada pukul 15.44 WIB.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tertulis bahwa Gatot dituntut Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
INGE KLARA
Baca juga:
Survei LSI: Ahok-Djarot Bakal Kalah di Putaran 2
Kena Tipu ala Dimas Kanjeng, Mahasiswa Riau Ini Rugi Rp 63 Juta