TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menduga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghina Islam dan berkampanye di luar jadwal. Karena itu, ACTA melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 7 Oktober 2016.
“Ini kami dapatkan dari link YouTube yang sudah beredar di publik. Jadi, kami hari ini hadir di Bawaslu untuk melaporkan hal tersebut,” kata Ketua ACTA Krist Ibnu seusai melaporkan Ahok di kantor Bawaslu, Jakarta Utara.
Ahok, lanjut Krist, diduga menghina agama Islam. Hal itu tampak dalam video Ahok yang sedang berpidato di Kepulauan Seribu dan diunggah di YouTube. Misalnya, pada menit ke-24 awal, Ahok mengatakan, "Kan bisa aja dalam hati kecil Bapak/Ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongin pake surat Al Maidah macam-macam."
“Kami sebagai bagian dari pada umat Islam tergerak untuk melaporkan, karena selama ini bergerak dalam bidang Advokat Cinta Tanah Air yang selalu melakukan perlawanan terhadap Pak Ahok, baik di MK dan di Polri kita juga sudah melaporkan ke Bareskrim semalam,” ujar Krist.
Tak hanya itu, ACTA menemukan beberapa kalimat Ahok yang diduga mengarah melakukan kampanye di luar jadwal. Ada pun tiga janji yang diucapkannya ihwal subsidi tiket kapal, membangun storage, dan meningkatkan mutu beras raskin. Karena itu, menurut Krist, Ahok telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, video pidato Ahok beredar pada Kamis, 6 Oktober 2016. Pukul 14.50 WIB, Ahok dilaporkan salah satu anggota ACTA, Habib Novel Chaidir Hasan, sehari setelah video itu beredar.
LANI DIANA | EZ