TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menciduk eks anggota Badan Intelijen Negara, Asep Baenuri, di Perumahan Sawangan Permai, Jalan Garuda III Blok D-9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, tadi malam, Jumat, 7 Oktober 2016.
Pria berusia 42 tahun tersebut ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 2 gram yang disimpan dalam sebelas paket hemat. "Tersangka sudah dua tahun menjadi bandar dan pengedar sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Depok Komisaris Putu Cholis Aryana, hari ini, 8 Oktober 2016. "Tersangka sudah sejak 2004 keluar dari BIN."
Polisi sudah mengincar Asep sejak lama. Menurut Putu, Asep diduga menjadi penyuplai sabu di Depok. "Sudah lama menjadi target," ucap putu.
Polisi masih menyelidiki jaringan Asep di Jakarta. Asep ditangkap hasil dari pengembangan bandar sabu yang telah diciduk polisi. "Peredaran narkoba di Depok, cukup tinggi."
Baca: Perang Artis: Ahok Gandeng Sophia, Agus Bawa Vena Melinda
Selain Asep, polisi menciduk M. Ilyas, 22 tahun, di Perum Bojong Depok Baru 1, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede. Ilyas ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 99 gram. "Status Ilyas pengangguran," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Kesatuan Narkoba Polres Depok menangkap mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang menjadi pengedar sabu di Jalan Raya Akses UI, Cimanggis, Depok, pada Jumat malam, 16 September 2016. Yusuf Randi, 21 tahun, ditangkap dengan barang bukti sabu 0,4 gram.
Putu mengatakan tersangka mahasiswa fakultas ekonomi semester VI perguruan tinggi ternama di Depok itu ditangkap pada Jumat malam, pukul 22.00. Penangkapan berdasarkan pengembangan bahwa ada seorang mahasiswa yang menjadi pengedar sabu. "Memang banyak mahasiswa yang menjadi pengedar maupun dijadikan kurir," kata Putu, Sabtu, 17 September 2016.
Simak: Ditanya Wartawan Soal Ini, Wajah Reza Memerah, lalu...
Polisi menangkap tersangka dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Setelah bertemu dan melakukan transaksi barang haram itu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa satu bungkus sabu yang dibungkus plastik klip bening. Tersangka menyimpan sabu di dalam kantong jaket sebelah kanan warna hitam yang dipakainya. "Ini membuktikan ada jaringan pengedar di kalangan mahasiswa," ujarnya. "Sudah banyak tertangkap mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba."
Empat hari setelah mencokok Yusuf Randi, polisi menangkap tiga mahasiswa perguruan swasta yang diduga mengedarkan sabu di lingkungan kampus di Depok. Tiga mahasiswa itu dibekuk di tiga tempat terpisah pada Selasa kemarin.
Putu menerangkan, tersangka Rico Dermawan, 28 tahun, ditangkap di rumah kos di Jalan Akses UI, Pondok Cina. Rico adalah mahasiswa jurusan jurnalistik semester XIX sebuah perguruan tinggi di kawasan Jakarta Selatan. "Tersangka membawa sabu 0,28 gram dan ganja 3,7 gram," kata Putu, Kamis, 22 September 2016.
Simak: Terungkap Kasus Akseyna, Polisi: Pembunuhnya Orang Terdekat
Polisi lantas menangkap Mustofa Burhanudin, 22 tahun, mahasiswa jurusan komunikasi semester III perguruan tinggi swasta di Depok. Mustofa ditangkap di rumah kos di Jalan Kesaran RT 3 RW 5, Kelurahan Pondok Cina, dengan barang bukti 1,92 gram sabu.
Selanjutnya, polisi menggulung teman kuliah Mustofa, yakni Ulfa Ramdhani, 24 tahun, yang menyimpan sabu 2,89 gram. "Peredaran narkoba di kalangan mahasiswa sudah sangat masif. Mereka yang ditangkap memang mengedarkan narkoba di lingkungan kampus," ujar Putu. "Mereka diciduk berdasarkan hasil pengembangan tersangka mahasiswa sebelumnya."
Polisi juga menciduk pria pengangguran bernama Alfian Rizqi Saputra, 22 tahun, yang menjadi pengedar sabu. Alfian menyimpan sabu seberat 0,86 gram di dalam bungkus rokok. Sedangkan Denis Baskara Putra, 21 tahun, karyawan swasta yang menyambi sebagai pengedar narkoba juga ditangkap.
Denis juga ditangkap di Jalan Raya Akses UI dengan barang bukti sabu 0,24 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sanksinya empat tahun penjara," tuturnya.
IMAM HAMDI