TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan anggota Kepolisian Resor Metro Tangerang, Ajun Komisaris Sunarto, positif menggunakan narkotik.
Pemeriksaan Sunarto dilakukan anggota Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan disinyalir pemakai," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Oktober 2016.
Disinggung mengenai kemungkinan Sunarto juga sebagai pengedar, Awi membantahnya. Menurut dia, saat ini belum ada bukti yang mengarah ke hal itu. Awi menambahkan, Sunarto terancam dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia terancam dipecat karena direkomendasikan dipecat," ujarnya.
Polisi menangkap anggota Polres Metro Tangerang, AKP Sunarto, di diskotek Mille'S di Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 8 Oktober 2016, dinihari. Dari kantong Sunarto, polisi menemukan satu klip plastik yang berisi 0,24 gram sabu dan dua butir ekstasi.
Selain itu, satu klip plastik berisi 9 paket klip plastik yang di dalamnya berisi putaw seberat 5,26 gram. Awi juga memastikan akan tetap memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang ada. "Sesuai dengan tersangka narkoba lain. Kalau dia terbukti bawa narkoba, akan diproses pidana umum," katanya.
Akibat perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
INGE KLARA