TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ario Kiswinar Teguh, Ferry Amahorseya, membantah pihaknya menolak menjalani tes DNA seperti diminta Mario Teguh, sesuai dengan surat undangan dari Disaster Victim Identification (DVI) Polri yang disampaikan pengacara Mario Teguh.
Ferry menegaskan bahwa tes DNA hanya akan dilakukan sesuai arahan penyidik Polda Metro Jaya. "Kapan pun (siap tes DNA), tetapi atas perintah penyidik bukan suka-sukanya kantor pengacara ini (Mario Teguh)," kata Ferry di kantor Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 10 Oktober 2016.
Ferry menjelaskan, surat permintaan tes DNA datang sehari setelah laporan Kiswinar terhadap Mario Teguh masuk ke Polda Metro Jaya. Itu sebabnya, dia menganggap ajakan tes itu boleh saja ditolak. "Harusnya ada kesepakatan, baru sama-sama bergandengan tangan datang ke DVI."
Baca:
Video Bos Cium Seluruh Pegawai Wanita Tiap Pagi Bikin Heboh
Mengaku Lihat Gerbang Gaib, Agni: Kenapa Saya yang Diincar?
Masalah ini bermula dari pernyataan Mario Teguh di KompasTV bahwa Kiswinar bukan anaknya. Dia menduga Kiswinar adalah anak hasil selingkuh Ariyani dengan pria lain. Menurut dia, perselingkuhan itulah biang perceraian dengan Ariyani.
Kiswinar dan ibunya lantas mengadukan Marioi Teguh ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Kiswinar pernah meminta Mario Teguh untuk tes DNA tapi tak ditanggapi.
Mario Teguh mengadakan jumpa pers di kantor pengacara Elza Syarief hari ini. Mario Teguh lewat pengacaranya itu menyatakan telah mengajukan permintaan kepada DVI Polri untuk melakukan tes DNA Mario Teguh dan Ario Kiswinar Teguh.
Mario Teguh pun mengatakan sudah berniat melakukan tes DNA sejak 1991. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak Ariyani Soenarto, ibunda Kiswinar, sampai keduanya bercerai pada 1993. "Ini adalah permintaan kami, saya ingin semuanya sama-sama tahu apa yang terjadi," kata Mario Teguh seperti tertulis di akun Facebook miliknya pada Senin, 10 Oktober 2016.
INGE KLARA