TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video Ahok soal ayat Al-Maidah di Facebook, membantah tudingan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja) yang menyebutkan dirinya sebagai salah satu anggota tim sukses pasangan calon Gubernur DKI Jakarta. "Apakah sudah ada yang mengecek kalau saya masuk jadi salah satu tim pendukung calon gubernur," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Oktober 2016.
Menurut dia, alasan ia memosting video tersebut hanyalah menyampaikan pendapatnya dan tidak bermaksud apapun. "Saya dulu wartawan loh, saya tahu apa yang saya lakukan. Memangnya bodoh apa saya mau masuk penjara karena saya memfitnah. Saya juga seorang dosen, saya sudah baca UU ITE, pers, dan penyiaran," katanya.
BERITA TERKAIT: Diteror, Buni Yani Tak Gentar
Buni Yani Laporkan Balik Kotak Adja
Gara-gara unggahan di FB itu, Buni Yani mengaku diteror oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya. Akibat teror itu Buni Yani sampai non-aktif dari tempatnya mengajar di London School of Public Relations.
Buni menjelaskan, ada orang yang tidak dikenal menelpon ke kantornya dengan bicara kasar. "Dia mencari saya dengan nada marah-marah, menghardik orang di sana dan mengancam akan membawa orang dan akan menyerbu kampus saya," katanya.
Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Ajok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Senin, 10 Oktober 2016. Buni mendatangi Polda Metro dengan didampingi penasihat hukumnya dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Ketua HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya melaporkan Kotak Adja terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kotak Adja. Kotak Adja diduga melanggar KUHP 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45.
"Kami melapor terkait pencemaran nama baik yang menuding klien kami telah menyunting video itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Buni menambahkan, tujuan dia melaporkan Kotak Adja juga untuk memperjuangkan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin oleh UUD bukan turunannya. "Pertama saya memperjuangkan kebebasan berpendapat. Kedua, kalau ada orang-orang yang menyampaikan ke kawan-kawannya yang bersifat provokatif yang menyentuh hal-hal SARA, lalu bisa disebut menistakan agama," katanya.
INGE KLARA