TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bakmumin diperiksa sebagai saksi pelapor di Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2016.
Pemeriksaan ini berhubungan dengan laporan Novel ke Bareskrim tentang perkataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai menodai agama. "Beliau memberi keterangan sebagai saksi pelapor," kata salah satu pendamping Novel, Habiburokhman, lewat telepon. Dia mengatakan sepuluh anggota ACTA, termasuk Novel, datang ke Bareskrim sejak pukul 10.00 WIB.
Menurut dia, polisi menanyakan video rekaman Ahok yang berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu. "Beliau ditanya, dari mana tahu video itu," ucap Habiburokhman, yang juga politikus Partai Gerindra.
Baca: Penderita Gangguan Jiwa di Jawa Tengah Terus Meningkat
Habiburokhman mengatakan pihaknya memiliki bukti rekaman video singkat dan yang utuh dari YouTube, yang juga salah satunya diterbitkan akun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ACTA, yang diwakili Novel, melaporkan Ahok ke Bareskrim pada Kamis, 6 Oktober. Mereka menduga Ahok menodai agama Islam karena, dalam rekaman itu, Ahok menyebut-nyebut Surat Al-Maidah. Dalam video itu, Ahok mengatakan kepada warga Kepulauan Seribu bahwa tidak apa-apa dia tidak terpilih lagi.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu, enggak bisa pilih saya. Ya, kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ujar Ahok dalam video itu. Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Qur'an berisi tentang ajakan agar seseorang tidak memilih pemimpin yang berbeda keyakinan dengannya.
REZKI ALVIONITASARI