TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria bernama Ramadian di depan kampus Universitas Mercu Buana, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Dari pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu disita sabu seberat 5 kilogram. "Ramadian diperintahkan untuk mengantar sabu ke orang yang memesan," kata Direktur Reserse Narkoba Polisi Daerah Metro Jaya Komisaris Besar John Turman Pandjaitan di depan gedung humas Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Oktober 2016.
Menurut John, kepada polisi, Ramadian mengaku diperintahkan pengedar berinisial MSL. "Dia tahu barang dibawa berisi sabu," kata John. Untuk mengantar sabu itu, Ramadian dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 12,5 juta oleh MSL.
Polisi gagal menangkap MSL yang berdomisili di Kampung Boncos Gang Kiapang, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Pengedar itu telah kabur sebelum polisi datang.
Selain sabu, barang bukti yang disita polisi adalah satu buah ransel hitam, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4991-BIQ. Ramadian dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 35 tentang narkotik dengan ancaman pidana seumur hidup.
IHSAN RELIUBUN | SS