TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan inti pembelaan yang disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016, adalah pembuktian bahwa tidak ada sianida di tubuh Wayan Mirna Salihin. "Jadi matinya korban ini bukan karena sianida," katanya.
Untuk membuktikan itu, Otto menekankan persoalan otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna. Menurut dia, otopsi diperlukan untuk menentukan penyebab meninggalnya seseorang yang diduga bukan karena kejahatan. Hal itu sesuai dengan ilmu patologi di seluruh dunia.
Baca: Jessica Ulang Tahun Ke-28, Ini Doa yang Dipanjatkan Sang Ibu
"Dalam kasus ini, otopsi tidak dilakukan. Jadi, karena tidak dilakukan otopsi, sebenarnya tidak bisa ditentukan kematian. Kalau karena kematian korban Mirna tidak bisa ditunjukkan sebabnya apa, berarti tidak ada kasus pembunuhan. Kalau kasus pembunuhannya tidak ada, berarti no case," ujarnya.
Baca: Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Pembuktian Mantap, Cuma...
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Jessica itu menuturkan, dalam pleidoi setebal 4.000 halaman yang disusunnya, tidak ada satu pun materi sidang yang terlewatkan, termasuk keterangan dari para ahli. Sebelumnya, saat ditanya wartawan sebelum sidang, Otto menyebutkan pleidoi pembelaannya setebal 3.000 halaman.
Selain nota pleidoi, kuasa hukum Jessica menambahkan teori fisiognomi, yaitu teori dalam ilmu seni melihat wajah yang digunakan pada abad keenam sebelum Masehi. "Zaman dulu kalau orang melakukan pembunuhan, panggil aja ahli ini," ucapnya.
Hari ini, Jessica kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Mirna. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi. Dalam sidang terakhir pada 5 Oktober lalu, jaksa penuntut umum menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.
LANI DIANA | RINA W.
Baca juga:
Pandji Pragiwaksono Masuk Tim Kampanye, Ini Penjelasan Anies
Anies Baswedan Bantah Sudutkan Ahok Soal Polemik Al-Maidah