TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan rekam medis Mirna tidak pernah dibuka dalam persidangan. Pengacara Otto Hasibuan mengungkapkan hal itu dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Otto Hasibuan mengatakan, kematian Mirna bisa saja bukan berasal dari sianida yang terdapat dalam minuman kopi vietnam yang ia konsumsi seperti didakwakan jaksa kepada Jessica.
"Rekam medis Wayan Mirna tidak pernah dibuka penyidik karena bisa saja berasal dari penyakit lain. Wayan Mirna diketahui mengonsumsi obat seperti yang diberitakan di media massa. Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka. Mungkin sebab-musabab akan terang dan jelas," kata Otto.
Baca:
Pengacara Jessica Sebut Kematian Mirna Bukan karena Sianida
Bacakan Pleidoi, Jessica: Semua Orang Percaya Saya Pembunuh
Diduga Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan
Menurut Otto, persidangan berlarut-larut ini terlalu dipaksakan, terutama karena alasan yang dibuat-buat, yakni Jessica sakit hati karena nasihat yang diberikan oleh Mirna untuk memutuskan pacarnya bernama Pattrick.
Baca Juga:
Menurutnya banyak kejanggalan dan keanehan selama pemeriksaan dan persidangan atas perkara kematian Mirna, salah satunya kedai kopi Starbucks, tempat Wayan Mirna meminum es cokelat dua jam sebelum kematiannya.
"Restoran Starbucks di mana Wayan Mirna meminum es cokelat dua jam sebelum kematiannya, tidak pernah diperiksa. Bisa saja kopi tersebut bercampur dengan minuman di Starbucks sehingga menyebabkan kematiannya," ujar Otto.
Otto mempertanyakan kesalahan Jessica dalam perkara kematian Wayan Mirna, padahal tidak ada seorang pun terbukti memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna.
Menurut dia, jika Jessica benar pernah memegang atau memindahkan gelas Mirna, tentu akan ditemukan sidik jari Jessica dalam gelas tersebut. Faktanya, sidik jari Jessica tidak pernah ada di gelas barang bukti.
Otto mengatakan Jessica hanya berada di waktu dan tempat yang salah. Setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari empat bulan, Jessica konsisten tidak mengakui perbuatannya meracun dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Adapun dalam sidang ke-28 ini, tim kuasa hukum menyampaikan inti dan poin dari nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman.
Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
ANTARA