Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kopi Sianida, Pembela: Rekam Medis Mirna Tak Dibuka

image-gnews
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi beracun sianida di PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016. TEMPO/Richard Andika Sasamu
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi beracun sianida di PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016. TEMPO/Richard Andika Sasamu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan rekam medis Mirna tidak pernah dibuka dalam persidangan. Pengacara Otto Hasibuan mengungkapkan hal itu dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.

Otto Hasibuan mengatakan, kematian Mirna bisa saja bukan berasal dari sianida yang terdapat dalam minuman kopi vietnam yang ia konsumsi seperti didakwakan jaksa kepada Jessica.

"Rekam medis Wayan Mirna tidak pernah dibuka penyidik karena bisa saja berasal dari penyakit lain. Wayan Mirna diketahui mengonsumsi obat seperti yang diberitakan di media massa. Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka. Mungkin sebab-musabab akan terang dan jelas," kata Otto.

Baca:
Pengacara Jessica Sebut Kematian Mirna Bukan karena Sianida
Bacakan Pleidoi, Jessica: Semua Orang Percaya Saya Pembunuh
Diduga Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan

Menurut Otto, persidangan berlarut-larut ini terlalu dipaksakan, terutama karena alasan yang dibuat-buat, yakni Jessica sakit hati karena nasihat yang diberikan oleh Mirna untuk memutuskan pacarnya bernama Pattrick.

Menurutnya banyak kejanggalan dan keanehan selama pemeriksaan dan persidangan atas perkara kematian Mirna, salah satunya kedai kopi Starbucks, tempat Wayan Mirna meminum es cokelat dua jam sebelum kematiannya.

"Restoran Starbucks di mana Wayan Mirna meminum es cokelat dua jam sebelum kematiannya, tidak pernah diperiksa. Bisa saja kopi tersebut bercampur dengan minuman di Starbucks sehingga menyebabkan kematiannya," ujar Otto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Otto mempertanyakan kesalahan Jessica dalam perkara kematian Wayan Mirna, padahal tidak ada seorang pun terbukti memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna.

Menurut dia, jika Jessica benar pernah memegang atau memindahkan gelas Mirna, tentu akan ditemukan sidik jari Jessica dalam gelas tersebut. Faktanya, sidik jari Jessica tidak pernah ada di gelas barang bukti.

Otto mengatakan Jessica hanya berada di waktu dan tempat yang salah. Setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari empat bulan, Jessica konsisten tidak mengakui perbuatannya meracun dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Adapun dalam sidang ke-28 ini, tim kuasa hukum menyampaikan inti dan poin dari nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman.

Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

3 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.


Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

16 hari lalu

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai kasus satu keluarga lompat dari apartemen bisa disebut pembunuhan pada anak, bukan bunuh diri