TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Kita sampai di sini dulu, nota pembelaan penasihat hukum belum selesai dibacakan," kata Ketua Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Kisworo mengatakan persidangan akan dilanjutkan Kamis, 13 Oktober 2016, pukul 09.00 pagi dengan agenda pembacaan lanjutan nota pembelaan. Tim jaksa penuntut umum maupun tim pengacara Jessica tidak keberatan atas putusan hakim.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan jumlah halaman pleidoi yang telah dibacakan baru separuhnya saja dari total sekitar 300 halaman. "Masih ada 150 halaman lagi," kata dia.
Sebetulnya, ujar Otto, lembaran pleidoi Jessica mencapai empat ribu halaman. Namun, dia hanya membacakan intinya saja. Salah satunya terkait zat sianida yang tidak ditemukan dalam tubuh Wayan Mirna Salihin, teman Jessica yang tewas usai meminum es kopi Vietnam.
Saksi ahli yang telah dihadirkan tim kuasa hukum Jessica sebelumnya, yakni ahli toksikologi forensik, Djaja Suryaatmadja menyatakan kandungan sianida dalam lambung Mirna tergolong kecil dan tidak mematikan. Menurut dia, kandungan sianida mematikan berada di kisaran 150-250 miligram per liter. Sementara hasil pemeriksaan lambung pada Mirna, hanya ditemukan 0,2 miligram.
FRISKI RIANA