TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin tidak bisa ditentukan karena jaksa tidak pernah membuka rekam medis Mirna di persidangan. Karena itu, kematian Mirna bisa saja disebabkan oleh faktor lain. “Jadi belum tentu karena sianida seperti yang selama ini disebut-sebut penyidik,” kata Otto saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Menurut Otto, rekam medis Mirna itu perlu dibuka karena bisa saja kematiannya disebabkan oleh penyakit. Apalagi Mirna diketahui mengonsumsi obat tertentu. “Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka. Mungkin sebab-musababnya akan terang dan jelas," kata Otto.
Baca: Bacakan Pledoi, Jessica: Semua Orang Percaya Saya Pembunuh
Otto mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang tidak pernah diperjelas kebenarannya. Misalnya saja, ihwal kedai kopi Starbucks tempat Wayan Mirna meminum es cokelat dua jam sebelum bertemu Jessica. "Restoran Starbucks tidak pernah diperiksa. Bisa saja kopi tersebut bercampur dengan minuman di Starbucks sehingga menyebabkan kematiannya," ujar Otto memberikan spekulasi.
Otto mempertanyakan kesalahan Jessica dalam perkara kematian Wayan Mirna, padahal tidak satu bukti pun yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna. Menurut dia, jika Jessica benar pernah memegang atau memindahkan gelas Mirna, tentu akan ditemukan sidik jari pada gelas tersebut. Faktanya, sidik jari Jessica tidak pernah ada di gelas yang menjadi barang bukti.
Otto Hasibuan juga mempertanyakan teori fisiognomi yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan kesalahan yang dituduhkan kepada Jessica. Fisiognomi adalah ilmu firasat wajah atau ilmu membaca karakter seseorang lewat wajah.
"Teori fisiognomi ini adalah ilmu yang digunakan pada abad ke-6 sebelum Masehi. Dapat dibayangkan kalau JPU menggunakan dasar dan alat menjerat Jessica, JPU seperti tidak ada rotan akar pun jadi menggunakan teori ini dengan embel-embel teori fisiognomi modern," kata Otto.
Baca: Bacakan Pledoi, Jessica Sebut Mirna Teman yang Baik
Ihwal rekaman CCTV yang diputar jaksa di persidangan juga dipertanyakan keabsahannya. Apalagi pengacara menilai ada sejumlah adegan yang ternyata tidak muncul dalam rekaman tersebut.
"Setelah dilihat dengan saksama, Jessica tidak kelihatan menggaruk, tapi menarik celananya yang ketat. Gerakan itu diulang-ulang atau dimanipulasi atau dalam bahasa resminya melakukan perbuatan yang tidak baik," kata Otto.
Otto mengatakan, ada sejumlah adegan yang tidak terlihat di CCTV, salah satunya adegan Jessica sedang menelepon. Pada rekaman yang diputar di pengadilan sama sekali tidak muncul adegan itu. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, mereka melihat Jessica menelepon. Karena itu, pengacara menilai CCTV sudah diedit dan jelas tidak dapat dipakai sebagai barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini.
Jessica didakwa membunuh Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Dia diduga menabur racun pada es kopi yang dipesan Mirna. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
ANTARA | LANI DIANA | RICHARD ANDIKA | SS