TEMPO.CO, Jakarta - Diskotek Mile's yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba resmi ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016. Pembersihan lokasi pun dilakukan petugas gabungan yang terdiri atas anggota Kepolisian Sektor Taman Sari, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI.
Sejak pukul 13.00, gerbang diskotek yang terletak di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat, itu tertutup rapat. Di depan pintu yang lebarnya tak lebih dari 5 meter, puluhan wartawan berdesakan menunggu hasil pemeriksaan petugas gabungan.
Kepala Satpol PP DKI Jupan Royter menyebut pengelola Mile's bersikap kooperatif saat penyegelan dilakukan. Penyegelan itu bersifat permanen seiring dicabutnya izin operasional diskotek tersebut.
"Iya, kalau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dia sudah dicabut, berarti (penutupan) permanen, dong," ujar Jupan seusai penyegelan Mile's, Kamis, 13 Oktober.
Kata Jupan, penyegelan juga dilakukan karena pengelola Mile's mengabaikan peringatan Pemprov DKI hingga dua kali. "Sudah diberi peringatan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015. Sudah dua-tiga kali, berarti melakukan pembiaran. Terjadi penyimpangan, jadi kita tegakkan peraturan," tuturnya.
Penyimpangan yang dimaksud Jupan adalah penyalahgunaan narkoba, yang terbukti dari penangkapan seorang anggota Kepolisian Resor Tangerang di lokasi tersebut, Sabtu pekan lalu. Pelaku bernama Sunarto yang berpangkat ajun komisaris itu ditangkap bersama satu klip plastik yang berisi 0,24 gram sabu dan dua butir ekstasi.
YOHANES PASKALIS