TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Yayan Arianto mengakui ketiga pegawai negeri sipil yang diciduk polisi saat berpesta narkoba bertugas di UPT Damkar Cipayung. Ketiga PNS Damkar itu, yakni Musa Al Asyari, 43 tahun, M. Nur (41), dan Cucun (42), bertugas sebagai juru padam Damkar Kota Depok.
"Mereka PNS Damkar," kata Yayan, Kamis, 13 Oktober 2016. Selain ketiga PNS tersebut, polisi menangkap pegawai swasta bernama Purwandi, 37 tahun, yang ikut berpesta narkoba di lantai dua kantor UPT Damkar Cipayung, tadi malam.
Yayan menyerahkan seluruh penyelidikan keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di institusinya kepada polisi. Ketiga karyawan, bila terbukti menggunakan narkoba, bakal dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. "Sanksinya bisa sampai pemecatan," ucapnya.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS merupakan pelanggar berat. Apalagi, kata Yayan, dilakukan di kantor tempat mereka bekerja. "Kami kecolongan. Sebab, tidak bisa setiap jam kami mengawasi. Kejadian ini bisa menimpa siapa saja dan tidak terduga terjadi di kantor dinas."
Yayan menambahkan, PNS yang terlibat harus bertanggung jawab atas kasus yang dia lakukan. Apalagi, pada 16 April 2016, di UPT Damkar Cipayung telah diadakan sosialisasi bahaya narkoba, pungutan liar, dan budaya sehat dalam bekerja.
Ia membantah minimnya pengawasan dari pimpinan sehingga kantor UPT Damkar Cipayung dijadikan tempat pesta narkoba. "Bukan hanya pimpinan di sana yang kurang pengawasan. Masing-masing anggota juga harus tanggung jawab. Saya tidak akan beri sanksi kepada pimpinan di sana," ucapnya.
Menurut Yayan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS. "Tahun ini, akan ada tes urine yang dilakukan Dinas Kesehatan. Anggarannya sudah disahkan dari anggaran biaya tambahan," ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan ketiga PNS Damkar yang ditangkap positif menyalahgunakan narkoba setelah dites urine. "Semuanya positif ada kandungan amfetamin di air seninya," katanya.
Harry menduga ada jaringan peredaran narkoba di kalangan PNS. Apalagi PNS yang menjadi tersangka ditangkap di tempat mereka bekerja tadi malam. "Narkoba sudah masuk ke semua lini. Bahkan institusi polisi juga sudah ada yang kena."
Dari tangan para tersangka ditemukan tiga paket hemat sabu masing-masing berukuran 0,2 gram dan empat linting ganja seberat 0,7 gram. "Ancamannya 4-12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
IMAM HAMDI